• Photo :
        • Jokowi membayar zakat mal melalui Baznas di Istana Negara, Kamis, 16 Mei 2019.,
        Jokowi membayar zakat mal melalui Baznas di Istana Negara, Kamis, 16 Mei 2019.

      Sahijab – Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengimbau, agar umat muslim dapat segera melaksanakannya sesegera mungkin membayar zakat fitrah sebelum malam Idul Fitri tiba. 

      Hal itu dimaksudkan, agar tidak terjadi penumpukan orang, sehingga anjuran protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menjaga jarak aman dapat tetap diterapkan.

      “Untuk kepentingan itulah, kami mengimbau kepada masyarakat muslim untuk segera menunaikan zakat fitrah, tanpa harus menunggu malam Idul Fitri tiba," kata Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni’am Sholeh di kantor BNPB, Jakarra Timur, Senin 18 Mei 2020. 

      Baca juga: Alasan MUI Bolehkan Zakat untuk Penanggulangan Corona​

      Kata dia, setidaknya memiliki dua hikmah. Pertama, agar manfaat zakat bisa segera diterima mustahik yang membutuhkan. Kedua, agar tidak terjadi penumpukan orang dan barang di satu waktu, sehingga potensial terjadinya penularan. 

      Ia menjelaskan,zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim yang memiliki kecukupan kebutuhan pokok pada akhir bulan Ramadhan, yang didasarkan kepada jiwa.

      Menurutnya, zakat juga digunakan untuk mensucikan jiwa bagi umat muslim yang berpuasa selama di bulan suci Ramadhan.

      "Zakat fitrah diwajibkan untuk kepentingan konsumtif, untuk kepentingan mensucikan jiwa bagi orang yang berpuasa, tuah rotanlil soim, dan juga to’matan lil masakin, memberi makan bagi orang yang miskin,” ujarnya. 

      Waktu untuk menunaikan zakat adalah tidak terikat waktu, fleksibel, bisa kapan saya, mulai awal Ramadhan sampai menjelang sholat Idul Fitri. 

      Kemudian, Asrorun juga mengimbau kepada para amil zakat, lembaga amil zakat, badan amil zakatm untuk proaktif dalam mensosialisasikan teknik kewajiban membayar zakat dengan senantiasa mempertimbangkan dan memperhatikan protokol kesehatan.

      Selain itu, ia meminta, agar seluruh amil juga memfasilitasi cara pembayaran berbasis digital, serta meminimalisir interaksi secara fisik.

      Dalam hal ini, pembayaran zakat tidak harus ketemu fisik. Sebagaimana yang dijelaskan di dalam keterangan fiqih, menunaikan zaakat tidak harus ada ijab qobul secara fisik bertemu.

      Di samping itu, Asrorun juga meminta amil agar kreatif, melakukan diagnosis diagnosis atas kebutuhan riil yang dihadapi oleh mustahik atau penerima zakat, dengan harapan harta zakat yang diberikan kepada mustahik, dapat menjadi solusi yang substantif atas masalah yang dihadapi.

      "Bisa untuk mengatasi masalah kesehatannya, jika mustahik atau penerima zakat sedang terbaring sakit, baik terkena Covid, maupun sakit yang lain, masalah kebutuhan pokoknya, dan juga masalah ekonominya,” terangnya. 

      Kebutuhan penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya, yang jika tidak mungkin dipenuhi melalui harta zakat, masih bisa memperolehnya melalui instrumen keagamaan yang lain, seperti infaq shodaqoh, dan sumbangan hal lainnya. 

      Baca juga: Materi Khutbah Singkat Sholat Idul Fitri di Rumah​

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan