• Photo :
        • Bandara Internasional Soekarno - Hatta,
        Bandara Internasional Soekarno - Hatta

      Sahijab – Larangan mudik masih banyak dilanggar. Agar penyebaran virus Corona tak semakin meluas, otoritas Bandara Internasional Soekarno-Hatta menerapkan sejumlah kebijakan kepada calon penumpang pesawat selama masa larangan mudik.

      Tak hanya membawa surat tugas perjalanan dan surat kesehatan, calon penumpang  juga diwajibkan membawa surat hasil rapid test.

      "Punya dokumen perjalanan, kemudian juga punya surat keterangan kesehatan dan juga yang penting adalah bebas atau punya hasil rapid test," ujar Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma'ruf dalam jumpr pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2020.

      Baca juga: Jika Tak Biasakan Pola Hidup Baru, Indonesia Tak Selamat dari Corona

      Anas memastikan, mereka yang tak memiliki surat hasil rapid test tak akan diperkenankan melakukan perjalanan menggunakan pesawat, bahkan tidak boleh membeli tiket maskapai.

      Sebab pembelian tiket pesawat sementara waktu tidak dapat dilakukan secara online, melainkan hanya di tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh maskapai penerbangan.

      Anas menyarankan, rapid test dilakukan tujuh sampai 10 hari sebelum calon penumpang melakukan perjalanan. Hal itu agar hasilnya dinyatakan valid.

      Anas memastikan para petugas tidak akan mengizinkan calon penumpang untuk terbang sebelum mengantongi surat hasil rapid tes.

      “Nah, calon penumpang yang membawa surat keterangan sehat, tetapi tidak memiliki surat hasil rapid tes atau suratnya tidak valid, tidak akan diizinkan untuk terbang,” ujar Anas seperti dikutip Sahijab dari VIVAnews. 

      "Karena kita dalam masa pandemi Covid-19 ini yang penting adalah menjamin supaya alat angkut itu berjalan dengan sehat, alat angkutnya, krunya semuanya dalam kondisi sehat sehingga tidak menjadi risiko untuk penyebaran Covid-19," ujarnya.

      Anas merincikan,  nantinya, surat dokumen persyaratan itu akan diperiksa oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebelum calon penumpang diizinkan masuk bandara.

      Kendati demikian, tetap ada pengecekan kesehatan di bandara, seperti pengukuran suhu tubuh calon penumpang.

      Setelah semuanya dipastikan memenuhi syarat, barulah calon penumpang mendapat surat izin kesehatan yang diterbitkan oleh kantor kesehatan pelabuhan (KKP).

      Lantaran akan memakan waktu cukup lama prosesnya karena ada pengecekan dokumen, Anas menyarankan calon penumpang tiba di bandara beberapa jam lebih awal dari waktu berangkat.

      "Tiga jam sebelum terbang sebaiknya sudah tiba di bandara," imbuhnya
       

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan