• Photo :
        • Menteri Agama, Fachrul Razi,
        Menteri Agama, Fachrul Razi

      Sahijab â€“ Menteri Agama, Fachrul Razi mengatakan bahwa new normal untuk tempat ibadah segera diberlakukan. Sekaligus, menjawab kerinduan masyarakat terhadap rumah ibadah yang sejak Maret lalu diminta untuk beribadah di rumah.

      New normal ini, menyusul beberapa sektor yang sudah akan diberlakukan. Seperti pasar tradisional maupun mal, yang sudah akan dibuka dengan normal baru. Begitu juga, dengan tempat ibadah.

      "Secara bertahap, kegiatan ibadah di rumah dibuka kembali dengan tetap menaati prosedur standar tatanan baru new normal yang telah dinyatakan oleh Presiden pada 15 Mei 2020 lalu," kata Menag, dikutip dalam keterangannya, Kamis 28 Mei 2020.

      Baca juga: Penjelasan Badan Bahasa Kemendikbud Tentang New Normal

      Sejak diberlakukannya imbauan untuk beribadah di rumah, tempat-tempat yang awalnya ramai oleh jamaah, menjadi sepi. Baik itu di masjid maupun gereja, hampir tidak ada aktivitas. Bahkan, ketika Idul Fitri 1441 Hijriah pada Minggu lalu, juga tidak dilaksanakan sholat Ied di masjid.

      Rentang waktu yang lama tidak beribadah di masjid itu, menurut Menag, membuat masyarakat rindu akan aktivitas tersebut. Maka, diputuskan untuk new normal tempat ibadah ini. "Manfaatnya apa, kita tahu bersama. Pertama, menjawab kerinduan kita semua, kerinduan umat kepada rumah ibadah. Sudah rindu sekali kita kepada rumah ibadah," ujarnya.

      Dengan melaksanakan di tempat ibadah juga, lanjut dia, pahala yang diperoleh besar. Dia berharap, dengan new normal yang membolehkan aktivitas di tempat-tempat ibadah, bisa meningkatkan ibadah masyarakat pada Tuhan.

      "Memberi ketenangan batin kepada seluruh rakyat Indonesia, yang pada dasarnya sangat agamis. Jadi, kalau kita sudah ke rumah ibadah ke masjid, rasanya tenang gitu," ujarnya.

      Namun, untuk new normal tempat-tempat ibadah, tidak bisa diterapkan di semua wilayah atau tempat ibadah. Melainkan pada tempat-tempat yang dianggap sudah tidak ada lagi penyebaran COVID-19.

      Untuk itu, bagi daerah yang berhasil menekan angka penularan itu, akan mendapatkan reward. "Jadi, yang sudah bisa berhasil memang dikasih reward," tuturnya.

      New Normal Tempat Ibadah Rekomendasi dari Camat

      Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, mesti penerapan new normal terhadap tempat ibadah mulai diberlakukan, tetapi tidak semua diberi izin. Ada persyaratan dan rekomendasi.

      Bedanya, rekomendasi diberikan langsung bukan oleh kepala daerah (bupati/wali kota atau gubernur). Tetapi, oleh level bawah, yakni kecamatan. Untuk level tempat ibadah di lingkungan kecamatan atau desa/kelurahan, maka tidak perlu rekomendasi dari bupati/wali kota. 

      "Kenapa kami katakan camat yang bisa rekomendasi? Karena, kalau bupati atau gubernur terlalu jauh di atas, sehingga kadang-kadang mungkin ada tempat-tempat yang sebetulnya aman sekali, tapi oleh mereka mungkin bisa digeneralisasikan seolah-olah belum aman," jelasnya.

      "Jadi forum komunikasi pimpinan kecamatan yang mempelajari validitas dari yang diajukan oleh kepala desa. Dilihat kalau bisa, kemudian memang betul-betul tiada ancaman Covid-19-nya rendah, penularannya rendah, setelah ditinjau oke, camat mengeluarkan izin dengan sebelumnya konsultasi dulu kepada bupati," jelas mantan Wakil Panglima TNI itu.

      Meski nanti tempat-tempat ibadah itu diizinkan kembali beraktivitas seperti biasanya dengan menerapkan protokol new normal, tetapi pemerintah memastikan akan ada evaluasi. Agar bisa diketahui, sejauh mana efektivitas penerapan new normal ini.

      "Izinnya akan direvisi setiap bulan, bisa jumlahnya bertambah juga jumlahnya berkurang. Kalau ternyata setelah dikasih izin ternyata Covid-19 meningkat atau penularannya meningkat, ya dicabut. Jadi, betul-betul kita buat sangat fair sekali, sangat-sangat fair," jelasnya.

      Baca juga: Hidup Sehat Usai Lebaran​

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan