• Photo :
        • Aplikasi 'Kitab Suci Aceh' yang Diprotes Pemerintah Aceh,
        Aplikasi 'Kitab Suci Aceh' yang Diprotes Pemerintah Aceh

      Sahijab – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengirimkan surat protes kepada perusahaan Google Indonesia, terkait keberadaan aplikasi ‘Kitab Suci Aceh’ di Google Play Store, yang dinilai sangat provokatif.

      Surat keberatan itu dilayangkan pada Sabtu 30 Mei 2020, kepada Managing Director PT Google Indonesia di Jakarta.

      Nova mengatakan, Google keliru dalam menerapkan prinsip General Code of Conduct-nya, yaitu “Don’t Be Evil” dan aturan-aturan yang tertuang dalam Developer Distribution Agreement-nya yang sangat menjunjung tinggi Local Law (hukum lokal).

      "Karena itu, kami atas nama Pemerintah dan Masyarakat Aceh, menyatakan keberatan dan protes keras terhadap aplikasi tersebut," kata Nova kepada wartawan, Sabtu malam.

      Baca juga: Ini Syarat Rumah Ibadah Boleh Lakukan Kegiatan Keagamaan​

      Adapun poin-poin keberatan yang disampaikan Nova, yaitu penamaan aplikasi yang tidak lazim secara bahasa, karena nama “Kitab Suci Aceh”. Kata dia, hal itu menunjukkan bahwa kitab suci tersebut hanya milik masyarakat Aceh.

      Padahal, menurut Nova, lazimnya sebuah kitab suci adalah milik umat beragama tanpa batas teritorial, sehingga nama aplikasi seolah-olah menggambarkan bahwa mayoritas masyarakat Aceh, adalah penganut kitab suci yang ada dalam aplikasi tersebut.

      "Padahal, kitab suci mayoritas masyarakat Aceh adalah Alquran," ucap Nova.

      Nova mengatakan, peluncuran aplikasi tersebut dinilai provokatif, karena semua penutur Bahasa Aceh di Aceh beragama Islam. Karena itu, aplikasi Kitab Suci berbahasa Aceh selain Alquran pada Google Play Store, dinilai sebagai upaya mendiskreditkan Aceh, pendangkalan aqidah, dan penyebaran agama selain Islam kepada masyarakat Aceh.

      Selain itu, aplikasi tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Aceh, yang berdampak kepada kekacauan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dan dapat menimbulkan konflik horizontal (chaos). Untuk itu, pihaknya meminta kepada Google untuk segera menutup aplikasi tersebut secara permanen.

      Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan link aplikasi tersebut, serta tidak menginstal atau mengunduhnya.

      "MPU Aceh mendukung segala upaya yang dilakukan Pemerintah dalam memprotes keberadaan aplikasi tersebut," ujar Faisal.

      Sementara itu, terkait perlu tidaknya mengeluarkan fatwa khusus yang mengharamkan penyebaran maupun pengunduhan aplikasi itu, Faisal mengaku butuh pengkajian lanjutan.

      Baca juga: Tanggapan NU dan Muhammadiyah soal New Normal​

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan