• Photo :
        • Sholat Jumat di Masjid Agung Al-Barkah Bekasi,
        Sholat Jumat di Masjid Agung Al-Barkah Bekasi

      Sahijab – Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia atau MUI, KH Zaitun Rasmin merespons polemik digelarnya sholat Jumat dua gelombang yang disampaikan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia atau DMI, Jusuf Kalla.

      Sholat Jumat dua gelombang, merujuk protokol kesehatan dengan menjaga jarak satu meter saat sholat berjamaah di dalam masjid di tengah pandemi COVID-19.

      JK mengacu pada Fatwa Majelis Ulama (MUI) DKI Jakarta tahun 2001, yang membolehkan sholat Jumat dibagi  dua gelombang, karena keterbatasan tempat. Namun, menurut Zaitun, sholat Jumat pada asalnya cuma satu gelombang, dilakukan di masjid-masjid secara berjamaah pada waktu yang bersamaan. 

      "Untuk Indonesia, hampir tidak ada kebutuhan dua gelombang, karena tempat sholat banyak, masjid banyak. Dengan protokol physical distancing kapasitas masjid kurang 60 persen, maka bisa gunakan semua ruangan, lapangan, sehingga jamaah semua tertampung, minimal hindari dua gelombang," kata Zaitun dalam perbincangan di tvOne, Kamis 4 Juni 2020.

      Baca juga: New Normal, DMI: Sholat Jumat Bisa Dilakukan Dua Gelombang

      Zaitun menerangkan, sholat Jumat dua gelombang tidak sah berdasarkan fatwa MUI tahun 2000. Sedangkan fatwa MUI DKI Jakarta tahun 2001 yang jadi acuan DMI, hanya untuk kondisi darurat. 

      "Misalnya, seperti kondisi sekarang (wabah Covid-19) masjid sudah dipakai tidak cukup, lapangan tidak cukup, aula gedung enggak ada, ternyata jumlah jamaah Jumat masih banyak (belum tertampung--boleh salat dua gelombang)," terang Zaitun

      "Tapi hampir tidak terjadi di Indonesia," lanjutnya

      Ia menambahkan, masih banyak solusi untuk mengatasi kapasitas jamaah seiring dengan diberlakukannya jaga jarak dalam jamaah sholat Jumat. Apalagi, masjid, mushola atau tempat yang bisa jadikan tempat sholat di Indonesia sangat banyak, sehingga opsi menggelar sholat Jumat dua gelombang sebaiknya dihindarkan. 

      "Sholat Jumat itu kan, prinsipnya untuk persatuan. Kalau tidak memungkinkan (masjid penuh), masjid yang enggak dipakai sholat atau mushola dibuka saja," tambahnya.

      Baca juga: Songsong New Normal, Waspada Penyebaran Virus Corona dalam Air

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan