Sahijab – Pelaksanaan ibadah sholat Jumat di era kehidupan normal baru atau New Normal, menuntut adanya jaga jarak fisik, sehingga mengurangi kapasitas dan daya tampung masjid. Beberapa pihak, lantas mengeluarkan gagasan agar pelaksanaan sholat Jumat dilakukan dua gelombang, agar mampu mengakomodasi semua jamaah.
Setelah melalui kajian yang mendalam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang bahwa solusi untuk masalah seperti ini adalah bukan dengan mendirikan sholat Jumat secara bergelombang di satu tempat. Namun, dengan membuka kesempatan mendirikan sholat Jumat di tempat lain yang memungkinkan seperti mushola, aula, gedung olahraga, stadion, dan sejenisnya.
“Karenam hal itu mempunyai argumen syari’ah (hujjah syar’iyyah) yang lebih kuat dan lebih membawa kemaslahatan bagi umat Islam,” ujar Wasekjen Fatwa MUI Pusat, KH. Sholahuddin Al Aiyub, melalui keterangan resminya, Kamis 4 Juni 2020.
Baca juga: Anies Izinkan Sholat Berjamaah di Masjid Mulai Jumat
Sementara itu, tambahnya, bagi jamaah yang datang terlambat dan tidak mendapat tempat di masjid, serta tidak menemukan tempat sholat Jumat yang lain, atau dalam kondisi adanya alasan yang dibenarkan syariah, wajib menggantinya dengan sholat dzuhur, sebagaimana Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2020.
Di antara isi fatwa tersebut, kata dia, pelaksanaan sholat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat udzur syar’i (alasan yang dibenarkan secara hukum).
Selanjutnya, fatwa tersebut menyebutkan bahwa orang Islam yang tidak dapat melaksanakan sholat Jumat disebabkan suatu udzur syar’i, maka diwajibkan melaksanakan sholat dzuhur.
Disebutkannya, taujihad ini muncul karena fatwa tersebut masih relevan dan paling membawa maslahat untuk menjawab permasalahan yang muncul saat ini. Fatwa tersebut, memiliki pijakan dalil syari’ah yang lebih kuat untuk situasi dan kondisi di Indonesia. Fatwa itu, juga mengacu pada pendapat ulama empat madzhab.
Selain itu, hukum asal dari sholat Jum’at adalah sekali saja dan hanya dilakukan di satu masjid di setiap kawasan serta dilakukan dengan segera tanpa menunda waktu.
“Dalam kondisi dharurah atau kebutuhan mendesak, misalnya jauhnya jarak antara tempat penduduk dan masjid atau menampungnya kapasitas masjid karena kepadatan penduduk di suatu wiayah, maka dalam kondisi seperti itu diperbolehkan mengadakan sholat Jum’at di lebih dari satu masjid,” katanya.
Dia menambahkan, para ulama dari zaman ke zaman tidak memilih opsi sholat Jumat dua gelombang atau lebih di tempat yang sama, mereka sudah membolehkan sholat Jumat di lebih dari satu masjid di satu kawasan bila ada keadaan yang mendesak seperti ini.
Kebolehan melaksanakan sholat jumat dua gelombang atau lebih di satu tempat yang sama, kata dia, tidak relevan diterapkan di Indonesia karena beberapa sebab.
Pertama, kata dia, pendapat tersebut didasarkan pada dalil syariah yang lemah dan menyelisihi pendapat mayoritas (jumhur) ulama. Kedua, kalaupun kebolehan tersebut terjadi di negara Eropa, Amerika, maupun Australia, tidak lantas bisa dijadikan dalil untuk juga diterapkan di Indonesia, karena situasi dan kondisinya berbeda.
“Di negara-negara tersebut, umat Islam merupakan minoritas dan sangat sulit mendapatkan izin tempat untuk melaksanakan sholat Jumat, serta tempat yang ada tidak bisa menampung jumlah jamaah, sehingga tidak ada alternatif lain bagi mereka selain mendirikan sholat Jumat secara bergelombang di tempat yang sama,” katanya.
Apa yang terjadi di negara-negara luar negeri tersebut, tidak terjadi di Indonesia. Umat Islam di Indonesia mempunyai kebebasan mendirikan sholat Jumat di tempat manapun yang memungkinkan didirikannya sholat Jumat.
Selain alasan syar’i, pelaksanaan sholat Jumat dua gelombang atau lebih di satu tempat juga berpotensi besar menimbulkan masalah prosedur kesehatan penanganan COVID-19.
“Untuk menunggu giliran sholat Jumat gelombang berikutnya tidak ada tempat yang aman dan memadai untuk menunggu, justru berpeluang terjadinya kerumunan yang bertentangan dengan protokol kesehatan,” paparnya.
Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Ketika Hamil Saat Pandemi Virus Corona?
Laporan: Irfan/Jakarta