• Photo :
        • Gojek.,
        Gojek.

      Sahijab – Pengemudi ojek online atau ojol dan ojek pangkalan atau opang, mulai hari ini, Senin 8 Juni 2020, sudah bisa kembali membawa penumpang. Hal ini, usai Pemeritah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi.

      Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menyebut mayoritas transportasi umum di ibu kota sudah akan beroperasi kembali pada masa PSBB transisi ini. Menurutnya, beroperasinya angkutan-angkutan umum itu, adalah bentuk pelonggaran dalam PSBB transisi yang berlangsung Juni ini.

      "Kendaraan non-umum, seperti ojek dan mobil, itu bisa beroperasi dengan protokol COVID-19," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta.

      Baca juga: PSBB Usai, Aktivas Perkantoran di Jakarta Mulai Berjalan

      Anies menyampaikan, kendaraan umum massal seperti Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), hingga TransJakarta, beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Hanya, jam operasi hingga waktu jeda (headway), sudah mulai normal seperti sebelum PSBB.

      "MRT, TransJakarta, akan beroperasi dengan jam normal, dengan headway yang singkat," ujar Anies.

      Anies juga mengemukakan, physical distancing di kendaraan-kendaraan umum massal terus berlaku di masa PSBB transisi. Jarak antarorang di kendaraan, juga di halte dan stasiun, minimal satu meter. "Di tempat menunggunya dibuat jarak," ujarnya.

      Ojol Dilarang Beroperasi di Zona Merah Corona Jakarta

      Ojol dan Opang di Jakarta bisa kembali angkut penumpang, dengan protokol kesehatan yang ketat mulai hari ini. Namun, yang tidak patuh menjalankan protokol di masa transisi PSBB akan dikenakan sanksi.

      Dikutip dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 105 Tahun 2020 pada Senin 8 Juni 2020, sanksi itu berupa pengenaan denda dengan besaran Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, hingga penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor.

      "Pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi denda administratif, kerja sosial, tindakan penderekan.".

      Adapun protokol yang dimaksud, mencakup penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) minimal masker, menyediakan hand sanitizer, juga menjaga kebersihan sepeda motor dan helm dengan rutin melakukan disinfeksi selesai mengangkut penumpang. Penumpang pun diminta membawa helm sendiri.

      Selain harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, Ojol pun ditegaskan tak boleh beroperasi di zona merah atau wilayah pengendalian ketat berskala lokal COVID-19 di ibu Kota. "Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal," tegas aturan itu.

      Baca juga: 66 RW di Jakarta Zona Merah Corona, Ini Daftarnya​

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan