• Photo :
        • Hijir Ismail di Masjidil Haram, Mekah.,
        Hijir Ismail di Masjidil Haram, Mekah.

      Pengajuan tersebut akan diproses di Kankemenag Kab/Kota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, BPKH, setelah itu diproses transfer oleh Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah. 

      "Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung  sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota; tiga hari di Ditjen PHU; dua hari di BPKH; dan,  dua hari proses transfer dari BPS ke rekening jemaah,” ujar Muhajirin seperti dikutip Sahijab dari VIVAnews.

      Kasubdit Pendaftaran Haji Ahmad Khanif menambahkan, 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan berasal dari 14 Provinsi, yaitu: Sumatera Utara (6 jemaah), Riau (6), Bengkulu (2), Lampung (2), DKI Jakarta (1), Jawa Barat (4), Jawa Tengah (6), DI Yogyakarta (5), Jawa Timur (15), NTB (1), Kalimantan Tengah (2), Sulawesi Utara (1), Sulawesi Tenggara (1), dan Kepulauan Riau (6).

      Jemaah ini mendaftar melalui enam BPS, yaitu: Bank Riau (5), Bank Muamalat Indonesia (5), BNI Syariah (4), BRI Syariah (10), Bank Syariah Mandiri (33), dan Bank Mega Syariah (1).

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan