• Photo :
        • Plt Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin ,
        Plt Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin

      Sahijab – Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama atau KMA tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal atau UKT pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atau PTKN atas dampak bencana wabah COVID-19. KMA ini ditandatangani Menteri Agama, tertanggal 12 Juni 2020.

      Plt Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin mengatakan, terbitnya KMA ini sebagai respons atas dampak yang dialami mahasiswa PTKN akibat pandemi Covid-19. Dampak itu, berupa melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional yang mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai. Hal itu, berpotensi menghambat kelancaran pembayaran UKT pada PTKN.

      “KMA ini juga terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT,” jelas Kamaruddin, saat dimintai keterangannya, Senin 15 Juni 2020. 

      Dengan begitu, ia menambahkan, keringanan ini diharapkan dapat meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN. 

      Menurut Kamaruddin, ada tiga skema keringanan yang pembayaran UKT yang diberikan kepada mahasiswa PTKN, yaitu: pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, atau angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

      Keringanan tersebut, kata Kamaruddin, dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukkan kelengkapan bukti/keterangan yang sah terkait status orang tua/wali. 

      Status dimaksud misalnya, orang tua meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, serta menurun pendapatannya secara signifikan. 

      “Permohonan Keringanan UKT dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring). Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021, dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan,” katanya. 

      KMA ini juga memberikan mandat kepada Rektor/Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT. Rektor/Ketua PTKN, juga dapat bermitra atau bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa. 

      “Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan,” tuturnya. 

      Tahun Ajaran Baru Dibuka Kembali Juli 2020

      Sementara itu, Kementerian Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) secara virtual melalui webinar di Jakarta, Senin 15 Juni 2020. 

      Keputusan bersama dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI. 

      “Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19, adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat," kata Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim. 

      Ia menjelaskan, tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021, tetap dimulai pada bulan Juli 2020. 

      "Namun demikian, untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah,” katanya. 

      Terkait jumlah peserta didik, lanjut dia, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap belajar dari rumah. "Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar enam persen," katanya. 

      Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.  "Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka," katanya. 

      Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. 

      Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. “Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari rumah secara penuh,” tuturnya. 

      Untuk itu, Nadiem juga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru. “Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini," katanya.  

      Panduan Tatap Muka

      Nadiem pun memberikan panduan tatap muka pada zona hijau. Untuk tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan. 

      Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. 

      "Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan. Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” katanya.

      Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:
      •    Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B
      •    Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB
      •    Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II:  PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.

      Sementara itu, adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan belajar dari rumah, serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama). 

      Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.

      Selanjutnya, untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan. 

      Tentunya, Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan