• Photo :
        • Dokter Reisa Broto Asmoro dan Keluarga,
        Dokter Reisa Broto Asmoro dan Keluarga

      Sahijab – Pasar dan mall berpotensi jadi tempat penularan baru virus Corona. Padahal pasar dan mall adalah tempat favorit perempuan. 

      Kabar tentang 51 pedagang dari 19 pasar di Jakarta yang ternyata positif Corona perlu disikapi dengan bijak oleh hijaber. Patuhi protokol kesehatan sebelum ke pasar dan ke mall. Supaya kita tak mudah terpapar virus Corona. 

      Tapi juru bicara Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro juga tak hanya mengingatkan pada perempuan dan pengunjung pasar. Ia juga mengajak para pedagang pasar untuk mematuhi protokol kesehatan agar pembeli juga aman dan terlindungi. 

      Ia menyatakan, Menteri Perdagangan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pasar yang Beradaptasi dengan Kebiasaan Baru alias new normal. Dalam surat tersebut ada beberapa hal yang harus dipenuhi pedagang maupun pembeli di pasar sebagai berikut:

      1.Pedagang wajib mengenakan masker atau face shield, memakai sarung tangan dan sering mencuci tangan

      "Bapak Ibu para pedagang di pasar tradisional wajib menggunakan masker atau face shield dan sarung tangan selama beraktivitas. Hindari menyentuh wajah terutama mata hidung dan mulut ketika berdagang apalagi menaik-turunkan masker dengan tangan yang kotor. Ingat cuci tangan sesering mungkin," ucap Reisa dalam konferensi pers melalui akun YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

      2. Pedagang hanya boleh berjualan jika memiliki suhu tubuh dibawah 37,3 derajat. 

      Hal tersebut sesuai dengan panduan badan kesehatan dunia WHO.   "Pemeriksaan suhu tubuh bagi para pedagang wajib dilakukan sebelum pasar dibuka, tak hanya itu orang dengan gangguan pernapasan seperti batuk atau flu sebaiknya jangan masuk ke pasar," kata Reisa.

      3.  Semua pedagang pasar harus dipastikan negatif virus Covid-19 

      Pembuktian dilakukan dengan membuktikan hasil pemeriksaan PCR atau rapid test. Pelaksanaan tes tersebut akan difasilitasi oleh pemerintah daerah.

      Baca juga: Hijabers, Simak Tips agar Tak Bawa Pulang Corona dari Pasar

      4. Pembatasan jumlah pengunjung pasar dan jaga jarak dengan pembeli

      Jumlah pengunjung di pasar harus dibatasi. Jumlahnya maksimal 30 persen dari jumlah pengunjung pada saat tidak pandemi. Pengelola pasar harus mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan pintu keluar pasar guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli.

      "Para penjual juga harus membatasi jarak dengan pembeli minimal satu setengah meter tiap kios paling tidak dikunjungi 5 orang saja," katanya.

      5. Pengelola pasar diimbau menjaga kebersihan dengan menyemprot disinfektan 

      Kebersihan pasar wajib dijaga, dan penyemprotan menggunakan disinfektan wajib dilakukan secara berkala setiap dua hari sekali. Pengelola juga wajib menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, atau  hand sanitizer di area pasar dan toko swalayan. 

      6. Pedagang wajib terapkan jaga jarak

      Para pedagang diminta  mengoptimalkan ruang berjualan di tempat terbuka atau di tempat parkir dengan memberlakukan physical distancing atau jaga jarak fisik. "Jarak antar pedagang sekitar satu setengah sampai dengan 2 meter," lanjut Reisa.

      Nah, dengan adanya enam aturan tersebut, jika pedagang mematuhinya maka pembeli juga akan terlindungi dan merasa aman untuk kembali belanja ke pasar. Jika pedagang ikut melindungi, hijaber tak perlu khawatir lagi untuk datang dan belanja kebutuhan di pasar tradisional.
       

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan