• Photo :
        • Sholat Jumat di Masjid Agung Al-Barkah Bekasi,
        Sholat Jumat di Masjid Agung Al-Barkah Bekasi

      Sahijab – Dewan Masjid Indonesia atau DMI menyatakan bahwa pada masa transisi New Normal ini telah dilaksanakan dua kali sholat Jumat. Para jamaah secara umum mentaati protokol kesehatan yang berlaku.

      Namun, masih ada masjid karena keterbatasan ruang sholat, banyak jamaahnya yang sholat di halaman masjid hingga ke jalan raya, sehingga barisannya tidak teratur, dan risiko terdampak penularan COVID-19, karena jalan raya tidak bersih, sel virus bisa terbawa ke rumah dari sajadah.

      Baca juga: Pro Kontra Sholat Jumat, MUI Keluarkan Fatwa​

      Menanggapi hal tersebut, DMI mengeluarkan surat edaran mengenai tata cara sholat Jumat pada tatanan baru atau New Normal dalam beradaptasi pademi Covid-19.

      Pada surat edaran tertanggal 16 Juni 2020 yang ditanda tangani Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla, mengatur mengenai tata cara sholat Jumat dua gelombang dengan aturan ganjil genap berdasarkan nomor HP jamaah.

      Berikut, isi surat edaran DMI nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020, tanggal 16 Juni 2020 :
          
      Kepada Yth:
      Seluruh Jajaran Pimpinan Wilayah/Daerah DMI dan OKI/ Ta'mir Masjid se Indonesia
      di- tempat

      Bismil!aahirrahmaanirraahiim, Assalaamu'alaikum wr wb.
      Menindaklanjuti surat edaran ketiga Dewan Masjid Indonesia dan sesuai dengan Fatwa MUI DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Sholat Jumat lebih dari satu kali pada saat Pandemi COVID-19 disampaikan hal-hal sebagai berikut:

      1. Setelah mengevaluasi pelaksanaan Sholat Jumat yang telah berlangsung dua kali sejak dibukanya kembali masjid pada tanggal 5 juni 2020, dapat diketahui bahwa jamaah yang sholat di dalam masjid secara umum melaksanakan dengan teratur, menaati protokol kesehatan termasuk menjaga jarak minimal satu meter, menjaga kebersihan dengan teratur dengan disinfektan yang sebagian telah dibagikan oleh PP DMI;

      2. Banyak masjid karena keterbatasan ruang sholat, untuk memenuhi ketentuan jaga jarak terpaksa jamaahnya Sholat di halaman dan bahkan di jalan raya, sehingga shaf (barisan) tidak teratur, dan ada risiko penularan Covid-19, karena jalan raya tidak bersih, sel virus bisa terbawa ke rumah dari sajadah;

      3. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dianjurkan hal-hal sebagai berikut:

      a. Bagi masjid yang mempunyai halaman yang dapat dipakai untuk sholat, agar menyiapkan plastik atau tikar alas untuk sajadah.

      b. Bagi masjid yang jamaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan sholat Jumat dalam dua gelombang/shift, yaitu gelombang pertama pada pukul 12.00 dan gelombang kedua pada pukul 13.00. 

      c. Agar jumlah jamaah tiap gelombang dapat teratur dan sama tiap shiftnya, maka dilakukan pengaturan sebagai berikut:
      - Apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal Ganjil (contoh: 19 Juni 2020) maka jamaah yang memiliki nomor handphone (HP) ujungnya Ganjil (contoh 081 31 ), maka Sholat Jumat pada gelombang/shift pertama, yaitu sekitar jam 12.00, dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya Genap mendapat kesempatan sholat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00.

      - Begitu pula sebaliknya apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal Genap (contoh: 26 Juni 2020), maka jamaah yang memiliki ujung nomor handphone (HP) Genap (contoh 081 ..... .40), maka sholat Jumat pada gelombang/shift pertama yaitu sekitar jam 12.00, dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya Ganjil mendapat kesempatan sholat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00.

      - Khusus untuk kantor atau gedung bertingkat, sholat Jumat dapat dilaksanakan berdasarkan pengaturan lantai. Contoh gedung bertingkat 20 lantai, maka gelombang/shift pertama adalah lantai 1-10 dan gelombang/shift kedua adalah lantai 11-20.

      Baca juga: Alasan MUI Sholat Jumat Dua Gelombang Tak Tepat di Indonesia​

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan