Sahijab – Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa nomor 31 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan sholat Jumat dan Berjamaah untuk mencegah penularan wabah COVID-19.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, pada dasarnya sholat Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.
"Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, maka penyelenggaraan sholat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan saf," kata Ni'am di Jakarta, Jumat 5 Juni 2020.
Baca juga: Anies Izinkan Sholat Berjamaah di Masjid Mulai Jumat
Jika jamaah sholat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, menurutnya, boleh dilakukan ta'addud al-jumu'ah (penyelenggaraan sholat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan sholat Jumat di tempat lainnya seperti mushola, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.
Dalam hal ini, kata Ni'am, di masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah sholat Jumat dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan sholat Jumat.
Sedangkan sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat melaksanakan sholat Jumat sebagai berikut: