Sahijab – Kerajaan Arab Saudi memutuskan untuk mengadakan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 Masehi/1441 Hijriah, hanya secara terbatas untuk warga Saudi dan warga negara asing atau ekspatriat yang saat ini sudah berada atau berdomisili di Arab Saudi pada Senin 22 Juni 2020.
Keputusan Kerajaan Arab Saudi membatasi penyelenggaraan ibadah haji tersebut, karena alasan keselamatan di tengah wabah Covid-19 yang saat ini.
Baca juga: Arab Saudi Putuskan Haji 2020 Diadakan dengan Jumlah Jamaah Terbatas​
Kementerian Agama Republik Indonesia meresponsnya, dengan mengapresiasi keputusan Pemerintah Arab Saudi tersebut.
"Atas nama pemerintah, saya selaku Menteri Agama mengapresiasi keputusan Saudi, yang mengedepankan keselamatan jamaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M," kata Menag Fachrur Razi di Jakarta, Selasa 23 Juni 2020.
Jamaah atau jemaah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Menurutnya, di tengah pandemi, keselamatan jamaah patut dikedepankan. Apalagi, agama mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus dikedepankan dari meraih kemanfaatan. Karenanya, saat ini, berikhtiar menjaga keselamatan jamaah adalah hal utama.
"Keputusan Saudi, sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jamaah Indonesia yang diumumkan 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jamaah haji," ujarnya.
Sebelumnya, Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali menjelaskan, keputusan terkait haji 1441H telah dirilis oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 22 Juni 2020. Keputusan yang ditunggu oleh umat Islam di berbagai negara itu, didasarkan pada alasan keselamatan, seiring masih terjadinya pandemi COVID-19. Pandemi itu dialami banyak negara, termasuk Saudi sendiri.
"Saya sudah menerima rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Karena alasan menjaga keselamatan jamaah dari bahaya pandemi Covid-19, Saudi memutuskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H digelar dengan jumlah yang sangat terbatas," kata Endang.
Kata dia, dalam rilis dijelaskan bahwa maksud dari sangat terbatas adalah hanya bagi warga negara Saudi dan warga asing dari negara mana saja yang ingin beribadah haji, namun sekarang sudah berada atau berdomisili di Saudi. "Itupun dalam jumlah terbatas," katanya.
Endang menuturkan, keputusan Arab Saudi yang diambil demi memastikan pelaksanaan ritual manasik secara aman dan sehat. Pembatasan diberlakukan juga, agar manasik dapat dilakukan dengan cara yang memenuhi persyaratan pencegahan dan social distancing yang diperlukan, guna memastikan keselamatan dan perlindungan manusia dari ancaman pandemi. Hal ini, sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam melestarikan dan menjaga jiwa manusia.
"Keputusan ini berasal dari kepedulian Khadimul Haramain terhadap keamanan dan keselamatan para pengunjung kedua Masjid Suci," ujarnya.