Sahijab – Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia atau IPHI menyatakan, keputusan akhir Kerajaan Saudi Arabia, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan haji tahun 2020 tetap digelar meski dilaksanakan secara terbatas, merupakan keputusan yang rasional dan bijak.
Semua pihak yang berkepentingan, harus bisa memahami dan menerimanya secara legowo dan sabar. Termasuk, tentu saja calon jamaah haji dari Indonesia.
Baca juga: Ibadah Haji 2020 Diadakan, Ini Respons Pemerintah Indonesia
Jamaah atau jemaah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia.
"Selain karena penyelenggaraan haji merupakan kewenangan penuh Kerajaan Saudi Arabia, juga adanya faktor wabah Covid-19 yang menjadi penyebabnya," kata Ketua Umum Pengurus Pusat IPHI, H. Ismed Hasan Putro, dikutip dari keterangannya, Selasa 22 Juni 2020.
Ia menanggapi keputusan Arab Saudi, yang akan tetap menggelar penyelenggaraan haji secara terbatas. Sementara itu, Indonesia dan sejumlah negara lain sudah memutuskan tidak memberangkatkan calon jamaah haji karena wabah COVID-19.
Sebelumnya, media Saudi Arabia, dan sejumlah media asing lainnya melaporkan bahwa Warga Negara Kerajaan Saudi Arabia (KSA), yang positif terinfeksi Covid-19 sudah di atas 160 ribu orang.
Menurut Ismed, ini jumlah yang tidak sedikit. Logika yang rasional, jika keselamatan jamaah agar tidak terdampak Covid-19 menjadi pertimbangan utama.
Keputusan yang wajar pula, jika fakta soal Covid-19 itu menjadi faktor dominan dari KSA mengambil keputusan pembatasan pelaksanaan haji 2020, hanya untuk Warga Negara Saudi atau Warga Negara Asing yang memang sudah atau sedang berada di Saudi Arabia saja.
"Harapan saya, semoga Kerajaan Saudi Arabia dapat memaksimalkan jumlah jamaah haji terbatas itu, agar pada tahun 2021, dan tahun selanjutnya kuota haji dari KSA sendiri dapat dialihkan untuk menambah kuota jamaah dari negara yang pada 2020 ini batal diberangkatkan. Jika ada 500 ribu Warga Negara KSA dan Warga Negara Asing pada 2020 ini diberi prioritas untuk menunaikan Ibadah Haji 2020, akan ada kuota 500 ribu orang tahun 2021, dapat secara bertahap dialokasikan untuk menambah calon jamaah haji dari negara lain," harap Ismed.
Dengan telah ditetapkannya pelaksanaan haji 2020 secara terbatas oleh KSA, diharapkan tidak perlu lagi ada polemik terkait pelaksanaan dan keberangkatan haji tahun 2020.
Khusus kepada para calon jamaah haji Indonesia 2020, yang insya Allah akan menjadi prioritas utama pada keberangkatan haji 2021, IPHI berharap senantiasa bersabar, tetap tawadhu', dan khusuk dalam mempersiapkan diri. Hal itu perlu dilakukan, agar pada 2021, jamaah haji Indonesia mempunyai persiapan dan bekal yang lebih baik dan mumpuni.
Baca juga: Omset Tukang Bakso di Jeddah Ini Mencapai Miliaran Rupiah per Bulan