Sahijab – Kerajaan Arab Saudi memutuskan untuk mengadakan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 Masehi/1441 Hijriah, hanya secara terbatas untuk warga Saudi dan warga negara asing atau ekspatriat yang saat ini sudah berada atau berdomisili di Arab Saudi pada Senin 22 Juni 2020.
Keputusan Kerajaan Arab Saudi membatasi penyelenggaraan ibadah haji tersebut, karena alasan keselamatan di tengah wabah Covid-19 yang saat ini.
Baca juga: Arab Saudi Putuskan Haji 2020 Diadakan dengan Jumlah Jamaah Terbatas
Kementerian Agama Republik Indonesia meresponsnya, dengan mengapresiasi keputusan Pemerintah Arab Saudi tersebut.
"Atas nama pemerintah, saya selaku Menteri Agama mengapresiasi keputusan Saudi, yang mengedepankan keselamatan jamaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M," kata Menag Fachrur Razi di Jakarta, Selasa 23 Juni 2020.
Jamaah atau jemaah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Menurutnya, di tengah pandemi, keselamatan jamaah patut dikedepankan. Apalagi, agama mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus dikedepankan dari meraih kemanfaatan. Karenanya, saat ini, berikhtiar menjaga keselamatan jamaah adalah hal utama.