"Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jamaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari," ujar Muhajirin.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis
Ia merinci, dari 647 yang mengajukan, sebanyak 601 sudah terbit SPM-nya dari BPKH dan sudah diterima BPS Bipih. Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jemaah.
Ia menambahkan, 647 jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 34 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Timur (124), Jawa Tengah (111), Jawa Barat (99), Sumatera Utara (48), dan Lampung (37). Ada empat provinsi dengan satu jemaah yang mengajukan permohonan, yaitu: Maluku, Papua, Bangka Belitung, dan Kalimantan Utara.
Baca juga: Polemik Ibadah Haji hingga Aceh Wacana Keberangkatan Jamaah Mandiri