• Photo :
        • Salat Idul Adha 2019 di Masjid Istiqlal Jakarta,
        Salat Idul Adha 2019 di Masjid Istiqlal Jakarta

      Sahijab – Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban Tahun 1441 Hijriah /2020 Masehi menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

      Panduan tersebut, terbit dalam bentuk Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani hari ini oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. 

      Baca juga: Hati-hati, Pahala Berkurban Gugur Jika Kulit Hewan Sembelihan Dijual​

      Sholat atau salat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah Swt., wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.

      “Edaran ini, diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau new normal," kata Menag di Jakarta, Selasa 30 Juni 2020. 

      Dengan begitu, kata dia, pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal, serta terjaga dari penularan COVID-19

      Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu: penyelenggaraan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. 

      Sholat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/ Gugus Tugas Daerah. 

      Pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat. Sholat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:

      a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
      b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

      c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
      d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
      e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
      f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak satu meter;
      g. Mempersingkat pelaksanaan sholat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
      h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;
      i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan sholat Idul Adha yang meliputi:
      1) Jamaah dalam kondisi sehat;
      2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing;
      3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
      4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
      5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
      6) Menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter;
      7) Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap COVID-19.

      Baca juga: Sapi Kurban Idul Adha Jenis Ini Wajib Tes PCR​

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan