• Photo :
        • Jamaah Haji dan Umroh,
        Jamaah Haji dan Umroh

      Sahijab – Kementerian Agama Republik Indonesia mencatat, sudah ada 1.230 calon jamaah haji yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya haji tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi hingga pada 7 Juli 2020. 

      Jamaah atau jemaah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya kumpulan atau rombongan orang beribadah.

      Baca juga: Memahami Psikologi Calon Haji yang Batal Berangkat Tahun 2020

      Hingga Selasa sore ini, Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, total 1.280 jamaah atau hanya 0,065 persen dari seluruh jamaah yang melunasi.

      "Satu pekan terakhir, ada 207 jamaah yang mengajukan setoran pelonasan. Jadi, total sampai sore ini, ada 1.280 jamaah," terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhajirin di Jakarta, Selasa 14 Juli 2020. 

      Ia merinci, sebanyak 1.230 jamaah sudah keluar Surat Perintah Membayar (SPM) dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka. 

      Sejak memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah haji 1441 Hijriah pada 2 Juni 2020 lalu, Kemenag memberi pilihan kepada jamaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya. Caranya, jamaah mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag Kab/Kota. 

      Pengajuan itu, lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS). 

      Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jamaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.

      Muhajirin menjelaskan, sampai saat ini, setiap hari kerja, selalu ada jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, namun jumlahnya tidak banyak. Dalam lima hari kerja terakhir misalnya, pengajuan pengembalian pada rentang 24 sampai 69 orang per hari. 

      "Sepertinya sebagian besar jemaah memilih tidak mengambil kembali setoran pelunasannya," tuturnya.

      Provinsi dengan jumlah jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan terbanyak adalah Jawa Timur, yaitu 243 orang. Urutan terbanyak berikutnya adalah Jawa Tengah (235), Jawa Barat (180), Sumatera Utara (75), Lampung (61), DKI Jakarta 48), dan Banten (39). 

      “Hanya Provinsi Maluku yang baru satu jamaah mengajukan permohonan. Sementara, Maluku Utara dan Papua, masing-masing dua orang,” tegasnya.

      Baca juga: Pendaftaran Haji Dimulai, 70 Persen Disediakan untuk Ekspatriat​

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan