• Photo :
        • Situasi Kabah di Masjidil Haram Selama Pandemi Corona,
        Situasi Kabah di Masjidil Haram Selama Pandemi Corona

      Sahijab – Masjidil Haram di Kota Mekah Arab Saudi, akan ditutup bagi jamaah umum selama hari Arafah maupun untuk sholat Idul Adha. Ini, merupakan bagian dari upaya pemerintah Kerajaan Arab Saudi, untuk mencegah penyebaran pandemi coronavirus atau Covid-19.

      Jamaah atau jemaah dalam dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya kumpulan atau rombongan orang beribadah; -- haji. Sedangkan sholat atau salat dalam KBBI, artinya rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah Swt., wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.

      "Penangguhan sholat di Masjidil Haram dan bangunan luarnya akan berlanjut. Kami mengundang orang-orang Mekah untuk berbuka puasa pada hari Arafah di rumah mereka," kata Mayjen Mohammed Bin Wasl Al-Ahmadi, Asisten Komandan Pasukan Keamanan Haji untuk Masjidil Haram, dilansir ArabNews, Rabu, 22 Juli 2020. 

      Baca juga: Jemaah Haji Tahun Ini Tak Boleh Dekati dan Cium Kabah dan Hajar Aswad​

      Pihak keamanan Masjidil Haram menekankan bahwa melindungi jemaah di masa pandemi ini adalah prioritas utama dalam mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

      Mayjen Al-Ahmadi menerangkan bahwa pengaturan baru telah dibuat untuk mengontrol masuk dan keluarnya jamaah haji ke Masjidil Haram. Upaya itu, untuk memastikan langkah-langkah pencegahan, seperti aturan social distancing berjalan efektif.

      Adapun jalur yang ditetapkan untuk pelaksanaan Tawaf di sekitar Kabah maupun Sa'i antara bukit Safa dan Marwah telah ditetapkan. Pintu masuk ke area Masjidil Haram hanya akan diizinkan bagi mereka yang memiliki izin resmi berhaji tahun ini. 

      "Kami fokus pada aspek kesehatan tahun ini karena sangat penting dalam situasi saat ini (pandemi penyakit coronavirus). Tahap-tahap yang tersisa akan dilaksanakan dalam beberapa hari mendatang," tuturnya.

      Sementara itu, pusat komando dan kontrol di Mekah yang terletak di Mina dan Muzdalifah akan beroperasi penuh. Pintu masuk ke kota Mekah, akan dikendalikan oleh pasukan keamanan selama 24 jam untuk mencegah orang tanpa izin mendapatkan akses.

      Bagi siapa pun yang memasuki wilayah Mina, Muzdalifah, dan Arafah tanpa izin mulai 28 Dzulqodah hingga akhir 12 Dzulhijjah akan didenda SR10.000 atau setara Rp38,4 juta. 

      Baca juga: Panduan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan