• Photo :
        • Jamaah Umroh dan Haji Memadati Kabah,
        Jamaah Umroh dan Haji Memadati Kabah

      Sahijab – Kementerian Agama Republik Indonesia mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

      Penyelenggaraan umroh, sekarang tidak lagi dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar satu persen dari jumlah tagihan.

      "Alhamdulillah kita apresiasi terbitnya PMK ini. Penyelenggaraan umroh kini bebas PPN satu persen, kecuali untuk kunjungan selain Mekah dan Madinah," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar di Jakarta, Senin 27 Juli 2020. 

      Baca juga: Gelombang Pertama Jemaah Haji Luar Biasa Tiba di Mekah​

      Umroh atau umrah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya kunjungan (ziarah) ke tempat suci (sebagai bagian dari upacara naik haji, dilakukan setiba di Mekah) dengan cara berihram, tawaf, sai, dan bercukur, tanpa wukuf di padang Arafah, yang pelaksanaannya dapat bersamaan dengan waktu haji atau di luar waktu haji; haji kecil.

      Ia mengatakan, Kementerian Agama ikut mengusulkan pembebasan pajak ini. Menurutnya, pada 18 Juli 2019, pihaknya bersurat ke Dirjen Pajak tentang Penetapan Penyelenggaraan Umrah sebagai Jasa Perjalanan Ibadah. 

      Surat itu menjelaskan bahwa umroh, termasuk pada perjalanan ibadah (keagamaan) dan bukan perjalanan wisata. "Sehingga, jamaah yang akan melaksanakan ibadah umrah maupun PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang menyelenggarakan mestinya tidak dikenakan pajak," katanya. 

      Hal itu, kata Nizar, didasarkan pada Pasal 4A ayat (3) UU 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pasal tersebut mengatur pengecualian atas pengenaan PPN, dan salah satunya adalah kelompok jasa di bidang agama. 

      "Pasal 1 UU 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga mendefinisikan umroh sebagai kegiatan ibadah berupa berkunjung ke Baitullah di luar musim haji, dengan niat melaksanakan umroh yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahallul," katanya.

      Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim menambahkan, Kemenag juga ikut aktif mengawal penyusunan PMK tersebut. Menurutnya, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus beberapa kali diundang Ditjen Pajak dalam pembahasan PMK, mulai proses pembahasan awal hingga finalisasi draf.

      "Proses ini berjalan secara sinergis dalam rangka pelayanan dan perlindungan, agar jamaah dapat tenang melaksanakan ibadah tanpa berpikir pajaknya," tutur Arfi. 

      Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 diundangkan pada 23 Juli 2020. PMK ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

      Pasal 3 PMK ini mengatur jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai meliputi: jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lain di bidang keagamaan. 

      Jasa lain di bidang keagamaan yang dimaksud yaitu jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah dan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata. 

      Untuk penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah meliputi: jasa penyelenggaraan ibadah haji reguler, serta jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, ke Makkah dan Madinah.

      Sedangkan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata, meliputi:

      1. Jasa penyelenggaraan ibadah Haji Khusus dan/atau penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah ke Kota Makkah dan Kota Madinah

      2. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadan ke Kota Yerusalem dan/atau Kota Sinai kepada peserta perjalanan yang beragama Kristen. 

      3. Jasa penyelenggaran perjalanan ibadah ke Vatikan dan/atau Kota Lourdes kepada peserta perjalanan yang beragama Katolik. 

      4. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/atau Kota Haryana kepada peserta perjalanan yang beragama Hindu. 

      5. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya dan/atau Kota Bangkok kepada peserta perjalanan yang beragama Buddha. 

      6. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu kepada peserta perjalanan yang beragama Khonghucu.

      Baca juga: 5 Ibadah Sunnah Bagi Penqurban Menurut Ustadz Abdul Somad

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan