• Photo :
        • Hukum push up untuk warga DKI yang tak pakai master.,
        Hukum push up untuk warga DKI yang tak pakai master.

      Sahijab – Warga DKI atau luar DKI ingatlah untuk selalu pakai masker setiap keluar rumah. Petugas pengawas dengan sigap mengambil tindakan bagi warga yang keluar rumah tanpa masker.  Hijabers baiknya jangan lupakan protokol kesehatan untuk mencegah virus Corona, termasuk memakai masker ketika berada di luar rumah. 

      Sanksi bisa dijatuhkan saat itu juga. Tak semuanya disanksi dalam bentuk denda, ada juga sanksi lain yang berupa hukuman fisik, antara lain push up atau menyapu jalan.

      Sebanyak 55 warga kedapatan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar transisi Ibu Kota fase ketiga di kawasan sekitar Bundaran Hotel Indonesia, Menteng Jakarta Pusat, Minggu 9 Agustus 2020. Bentuk pelanggaran tersebut semisal tidak menggunakan masker.

      "Bentuk pelanggarannya tidak memakai masker. Ada yang anak-anak, remaja, hingga dewasa," ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat Bernard Tambunan, kepada wartawan, Minggu 9 Agustus 2020.

      Baca juga: Ayah Ustadz Kondang Khalid Basalamah Meninggal Dunia

      Dari 55 pelanggar tersebut, sebanyak 53 orang memilih untuk menjalani sanksi sosial berupa menyapu jalanan. Sementara itu, dua orang sisanya memilih membayar sanksi denda senilai Rp250 ribu. Penindakan dilakukan dari pukul 05.30 WIB sampai 09.30 WIB.

      Nama para pelanggar juga dicatat oleh petugas untuk database. Dia menambahkan, sebanyak 40 anggotanya diterjunkan hari ini di sana. Hal itu karena kawasan tersebut selalu ramai di akhir pekan meski Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) ditiadakan.

      "Dari 55 pelanggar, 53 orang memilih melakukan sanksi sosial. Seperti menyapu dan membersihkan jalanan di sekitar lokasi. Dua orangnya lagi memilih sanksi denda. Mereka membayar masing-masing Rp250 ribu," katanya.

      Hukuman yang sama juga diberlakukan petugas di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat.  Anggota Tiga Pilar kelurahan Johar Baru melaksanakan kegiatan operasi masker bagi warga binaan, di Jalan Percetakan Negara II, Johar Baru, Jakarta Pusat. Operasi ini dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 tentang penyebaran virus corona atau COVID-19. 

      Pelaksanaannya operasi ini dilakukan oleh anggota Koramil 08/Johar Baru pimpinan Serka Ahmad Marulloh, Satpol PP Jakarta Pusat pimpinan Iwan, Satpol PP kecamatan Johar Baru pimpinan Rifqi.

      "Operasi ini dilaksanakan untuk menekan angka vpenyebaran COVID-19 dari wilayah binaan Johar Baru ini," ujar Serka Marulloh.

      Serka Marulloh menggunakan, operasi menyasar kepada masyarakat dan warga yang melintas, baik pejalan kaki, pengendara motor, juga pengendara mobil.

      "Kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sosial dan sanksi administrasi," ujarnya.

      Ia menambahkan, pada operasi yang berlangsung kemarin, Sabtu 8 Agustus 2020, pihaknya mendapati sebanyak 8 pelanggar yang ditindak berdasarkan sanksi administrasi. Pelanggar akan diminta untuk membayar denda melalui Bank DKI. 

      "Sedangkan sanksi sosial dikenakan kepada 38 orang pelanggar, dengan sanksi membersihkan jalan dan push up yang langsung diawasi oleh petugas," ujarnya.
       

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan