• Photo :
        • Hewan kurban.,
        Hewan kurban.

      Sahijab –  Proses penyembelihan hewan di Aceh mendapat kritik dari sebuah LSM penyayang hewan di Australia. MPU Aceh berikan penjelasan detil. 

      LSM bernama Animals Australia melayangkan surat protes kepada Departemen Pertanian, Air dan Lingkungan Australia (DAWE), Jumat kemarin, 6 Agustus 2020. 

      Dalam surat yang disertai dengan rekaman video, LSM itu menyampaikan adanya pemotongan hewan dengan cara-cara yang tidak manusiawi yang dilakukan di rumah pemotongan yang berlokasi di Aceh dan  sudah memiliki lisensi.  Menurut Animals Australia, rekaman itu terjadi saat pemotongan hewan selama Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Qurban, 30 Juli lalu.

      Baca juga: Menteri Keuangan Ajak Pahami Makna Qurban Lebih Mendalam

      Dikutip dari BBC, dalam pernyataannya kepada ABC, CEO Animals Australia Glenys Oogjes mengatakan tata cara pemotongan "sangatlah mengkhawatirkan", seperti yang sudah pernah diungkapkan di tahun 2011.

      Protes tersebut mendapat respon dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. MPU Aceh menyebut sudah ada fatwa tentang penyembelihan hewan di Aceh.

      Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan, penyembelihan hewan dengan cara pembiusan atau ditembak (stunning) itu tidak dibenarkan dalam Islam. Pihaknya bahkan sudah pernah membuat kajian dengan tenaga kesehatan hewan dan ahli pembiusan.

      “Dari berbagai kajian yang pernah kita lakukan bersama tenaga kesehatan hewan, ahli pembiusan, sudah memaparkan tentang stunning itu, disimpulkan stunning itu tidak boleh dalam islam,” kata Faisal Ali saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Agustus 2020. 

      Hanya saja, perilaku sebagian orang yang menyembelih hewan juga dinilai tidak tepat, karena tidak memperhatikan keadaban cara menyembelih. Bahkan, menurut Faisal, apa yang dilihat oleh LSM Australia itu, bukan keterwakilan warga Aceh yang menyembelih hewan.

      “Jadi apa yang dilihat mereka soal penyembelihan hewan di media sosial, itu bukan keterwakilan cara penyembelihan yang betul, jadi jangan disalahkan penyembelihannya, jadi banyak metode penyembelihan oleh ummat islam itu yang bisa memperhatikan hak hak binatang,” ujarnya. 

      Misalnya kata dia, saat merebahkan hewan, harus di tanah yang lembut dan tidak di atas tanah yang keras. Hal itu, agar hewan tersebut tidak merasa sakit saat rebah.

      “Dalam fiqih itu, tidak bisa menjatuhkan hewan di tanah yang keras harus di tanah yang lembut, jadi dia tidak sakit,” katanya menjelaskan.

      Faisal menegaskan apa yang diprotes oleh LSM Australia itu, yang mengaharuskan penyembelihan dengan cara stunning tidak dibenarkan dan tidak sesuai syariah dalam penyembelihan.

      “Itu tidak memunuhi standar syariah penyembelihan dengan metode stunning,” ujarnya.

      Adapun fatwa MPU Aceh tentang penyembelihan hewan, yaitu pertama, pemingsanan hewan dan sejenisnya, hukumnya haram. Kedua mengonsumsi daging hewan dari hasil penyembelihan dengan metode pemingsanan (stunning) hukumnya haram.

      Ketiga, meracuni hewan dan menyembelihnya kemudian menjual dan mengkonsumsi dagingnya hukumnya haram. Keempat mengkonsumsi daging hewan yang ditembak dengan peluru hukumnya haram. 
       

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan