• Photo :
        • Ilustrasi tahanan diborgol.,
        Ilustrasi tahanan diborgol.

      "Korban-korban Anda telah menunjukkan ketabahan luar biasa, namun saya tidak bisa mengabaikan kerusakan pada rasa aman serta kesejahteraan komunitas Muslim baik di Christchurch maupun secara luas di Selandia Baru."

      Meski Tarrant mengaku bersalah membunuh 51 orang, 40 percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan kasus terorisme, hakim mengatakan Tarrant tak punya empati pada korban dan tak terlihat menyesal. 

      "Sejauh penilaian saya, Anda sama sekali tidak punya empati terhadap korban-korban Anda. Menurut observasi saya, Anda tetap sepenuhnya memikirkan diri sendiri, Anda tampak tidak menyesal atau malu," ujar Hakim. 

      Jaksa Penuntut Umum, Mark Zarifeh, mengatakan kasus ini "menimbulkan bekas yang menyakitkan dan memprihatinkan pada sejarah Selandia Baru. Jelas dia adalah pembunuh terkeji di Selandia Baru," demikian disampaikan oleh Zarifeh. 

      Tarrant, yang memilih mewakili dirinya sendiri, mengatakan tidak punya pernyataan apapun. Dia mengangguk ketika ditanya apakah dia paham bahwa dirinya punya hak untuk menyampaikan sesuatu.

      Seorang pengacara yang disediakan mengatakan Tarrant bicara kepadanya bahwa dia tidak menentang hukuman dipenjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

      Tarrant melakukan hal keji pada 15 Maret 2019 dengan melakukan penembakan brutal di masjid di Christchurch, Selandia Baru, sebuah negara kecil yang toleran dengan tingkat kejahatan yang rendah dan sedikit sejarah terorisme domestik. 

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan