• Photo :
        • Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani,
        Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani

      "Pesantren Ibnu Abbas Serang, juga tidak pernah mengajukan permohonan rekomendasi ke Ditjen Pendidikan Islam," tambahnya.

      Kemenag tengah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, untuk menelusuri persoalan yang menimpa sejumlah santri Ibbas. Jika terbukti ada aktivitas yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, itu akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

      Dhani berharap, masyarakat tidak mudah percaya, jika ada pihak menjamin belajar atau kuliah di luar negeri, termasuk Al-Azhar. Perlu ditelisik, apakah proses keberangkatannya dilakukan secara prosedural, dengan rekomendasi Kemenag atau tidak. Kemenag, rutin melakukan proses seleksi masuk Universitas Al-Azhar dan itu digelar terbuka sehingga bisa diikuti seluruh santri. 

      "Mereka yang lulus, akan mendapat rekomendasi, baik jalur beasiswa maupun mandiri," lanjutnya. 

      Menurut Dhani, saat ini, tidak kurang dari 6.000 mahasiswa Indonesia yang belajar di Al-Azhar. Setiap tahun, minat calon mahasiswa untuk berangkat ke Al-Azhar terus meningkat. "Karenanya, Kemenag membuat regulasi, salah satunya dengan melakukan seleksi untuk diberikan rekomendasi,” tambahnya.  

      Kemenag juga telah bekerja sama dengan Pusat Bahasa Al-Azhar (Pusiba) Cabang Indonesia dalam menyiapkan kompetensi bahasa calon mahasiswa Al Azhar. Pusiba dikelola oleh Organisasi Internasional Alumni Al-Azhar (OIAA) Cabang Al-Azhar, di bawah kepemimpinan TGB. M. Zainul Majdi. Berkantor di Bekasi, Pusat Bahasa ini adalah cabang pertama yang dibuka di luar Mesir, dan diresmikan para petinggi Al-Azhar yang dipimpin Deputi Grand Syeikh Al-Azhar, Syeikh Shaleh Abbas

      “Persiapan bahasa calon mahasiswa Indonesia di Al-Azhar dilakukan melalui satu pintu, yaitu di Pusat Bahasa ini, karena langsung berada di bawah supervisi Al-Azhar,” ujarnya.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan