Sahijab – Kementerian Agama secara bertahap sedang menyalurkan dana bantuan untuk lebih 21 ribu pesantren di masa pandemi Covid-19. Tahap pertama, sudah mulai cair untuk 9.511 pesantren.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono mengatakan, penerima bantuan ini adalah pesantren yang memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
"Penerapan syarat NSPP, bertujuan memperbaiki tata kelola yang memang selama ini lepas kendali. Saat dibuatkan sistem, semakin terdeteksi pesantren yang terdata dan atau tidak terdata," ujar Waryono, saat ditemui, Jumat 4 September 2020.
Baca juga: Dana Rp2,5 Triliun Siap Cair, SK Bantuan Pesantren Segera Terbit​
Terkait info adanya sejumlah pesantren yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan, Waryono mengaku belum mendapatkan datanya. Sekira ada, pihaknya akan menelaah data tersebut, terkait dengan kepemilikan NSPP-nya.
Ia mengimbau, bagi pesantren yang belum masuk daftar penerima bantuan untuk memastikan apakah sudah memiliki NSPP atau belum.
Untuk itu, bagi yang sudah habis masa berlakunya (lima tahun dihitung sejak keluarnya izin operasional yang pertama), segera didaftarkan ke link ini: http://ditpdpontren.kemenag.go.id/ijoppesantren.
"Pendataan pesantren oleh EMIS (Education Management Infomation System) melalui IZOP (Izin Operasional Pesantren) online ini sudah dilakukan sejak 2018," tegasnya.
Baca juga: Doa Ustadz Abdul Somad untuk Hatters Usai Dapat 1 Juta Subscribers