• Photo :
        • Source : Republika,
        Source : Republika

      REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam peradilan ulama-ulama Islam menetapkan empat hal sebagai dasar yang dapat dijadikan bukti. Yaitu kesaksian, sumpah, penolakan sumpah, dan pengakuan atau gabungan dari keempatnya. Tak hanya itu, Islam juga memerinci persyaratan bagi saksi yang dihadirkan. 

      Ibnu Rusyd dalam kitabnya berjudul Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid menjelaskan, salah satu syarat krusial yang harus dipenuhi dalam seorang saksi adalah adil. Para ulama, kata Ibnu Rusyd, sepakat menjadikan adil sebagai syarat dalam menerima kesaksian seorang saksi berdasarkan firman Allah. 

      Allah SWT berfirman dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 282 berbunyi: 

      مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ 

      "Mimman tardhauna min as-syuhada-i/ Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai."  

      Sedangkan di dalam surat At-Thalaq ayat 2, Allah berfirman: وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ "Wa asyhiduu dzawa adlin minkum./ Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu."  

      Berangkat dari inilah para ulama pun menetapkan syarat adil dalam saksi itu menjadi wajib. Namun demikian muncul pertanyaan, apa pengertian dari adil tersebut? Dalam hal ini, para ulama berselisih pendapat. 

      Berita Terkait :

      Disclaimer: Semua artikel di kanal Sindikasi ini berasal dari mitra-mitra Viva Networks. Isi berita dan foto pada artikel tersebut di luar tanggung jawab Viva Networks.

  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan