• Photo :
        • Sejumlah umat bermunajat di dinding Kabah bagian dalam Hijir Ismail di Masjidil Haram, Mekah.,
        Sejumlah umat bermunajat di dinding Kabah bagian dalam Hijir Ismail di Masjidil Haram, Mekah.

      Namun, tidak semua masyarakat dapat mengajukan sebagai PPIU. Pemberian izin baru ini tidak berlaku bagi PPIU yang telah dicabut izinnya setelah mendapat sanksi hukum terkait penyelenggaran umrah dan haji khusus.

      Izin baru juga tidak bisa diberikan kepada Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus

      "Mereka yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap tidak dapat mengajukan izin," katanya.

      Upaya preventif dan perlindungan ini dilakukan agar masyarakat terhindar dari perbuatan pihak-pihak yang tidak punya niat baik. Juga agar memberikan efek jera kepada mereka dan tidak ditiru oleh penyelenggara yang lain.

      "Saya telah bersurat ke Kepala Kanwil Kemenag Propinsi seluruh Indonesia agar melakukan persiapan terhadap sarana dan sumber daya manusia berkaitan dengan dicabutnya moratorium ini," ujarnya.

      Guna mendukung pelaksanaan KMA tersebut, telah diterbitkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 100 Tahun 2020 tentang Persyaratan Rekomendasi Izin Operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadan Umrah (PPIU).

      Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menambahkan, Kepdirjen ini harus menjadi panduan bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam memberikan rekomendasi penerbitan izin. Karena itu, segera digelar sosialisasi kepada para Kanwil terkait substansi KMA dan Kepdirjen ini agar dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik. 

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan