• Photo :
        • Masjid Agung Al Azhar,
        Masjid Agung Al Azhar

      Sahijab – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan "menarik rem darurat" untuk menghentikan penyebaran COVID-19. Hal yang dimaksud oleh Anies adalah kembali menerapkan PSBB total.

      Penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Total pada 14 September 2020, akan berdampak pada sejumlah tempat, termasuk rumah ibadah. Sebab, Anies juga menegaskan dan meminta umat untuk kembali sholat di rumah. 

      Masjid Agung Al-Azhar , Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,  diharuskan tutup pada saat awal penerapan peraturan ini pada awal pandemi Maret 2020.

      Tapi untuk PSBB total kedua yang diputuskan mulai berlaku pada 14 September 2020, masjid tersebut belum menentukan sikap resmi. Hingga Kamis 10 September 2020, Masjid Agung Al-Azhar masih membuka masjid untuk beribadah kepada pengunjung yang hendak beribadah, begitu pula untuk kepentingan sholat Jumat tetap di lakukan sesuai dengan protokol kesehatan.

      Baca juga: Tiga Orang Pertama yang akan Merasakan Neraka

      “ Masih, untuk melaksanakan ibadah shalat 5 waktu dan besok untuk shalat jumat “ kata Kepala Kantor Masjid Agung Al-Azhar, Iding ketika dikonfirmasi, Kamis 10 September 2020, seperti dikutip Sahijab dari VIVA.co.id.

      Untuk penutupan tempat ibadah tersebut, pihak pengelola belum mendapatkan perintah dan masih menunggu instruksi resmi.

      “Menyikapi psbb baru kami nungggu keputusan yayasan” lanjut iding

      Dia mengatakan, pihak masjid siap menutup layanan apabila dari yayasan mengeluarkan instruksi resmi nantinya.

      Penutupan harus dilakukan, sebagai konsekuensi dari keputusan Gubernur Anies Baswedan yang kembali menerapkan PSBB seperti awal pandemi ini. 

      Sebelumnya diberitakan, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, meminta kepada masyarakat agar memperketat penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 yang sangat mengerikan di Ibu Kota ini.

      Hal ini menyusul dengan adanya rencana Anies kembali menerapakan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Jakarta.

      "Khusus untuk tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian, tempat ibadah bagi warga setempat menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Anies dalam video conference di Jakarta, Rabu, 9 September 2020.

      "Artinya, rumah ibadah raya yang jemaahnya datang dari mana-mana lokasi tempat seperti masjid raya tidak dibolehkan untuk dibuka, harus tutup," Anies menambahkan.

      Tetapi, lanjut Anies, rumah ibadah di kampung di kompleks yang digunakan oleh masyarakat kampung itu dan di dalam kompleks itu sendiri, masih boleh buka.

      "Di sisi lain, rumah ibadah di kampung, untuk warga di kampung tersebut, masih boleh buka," katanya.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan