• Photo :
        • Syekh Ali Jaber,
        Syekh Ali Jaber

      Sahijab – Kementerian Agama atau Kemenag mengecam peristiwa penusukan terhadap Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung, Minggu kemarin, 13 September 2020. 

      Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Juraidi menilai, peristiwa itu adalah perbuatan keji.

      “Kementerian Agama mengecam penusukan atas Syekh Ali Jaber di tengah pengajian di Masjid Fallahuddin, Lampung. Tindakan tersebut, merupakan perbuatan keji dan gangguan terhadap pelaksanaan dakwah,” ujar Juraidi di Jakarta, Senin 14 September 2020. 

      Baca juga: Syekh Ali Jaber: Alhamdulillah Allah Takdirkan Saya Dapat Musibah​

      Tentunya, Juraidi percaya bahwa aparat keamanan dan penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional.

      “Saya percaya, Polri dapat mengusut kasus ini. Keamanan para dai dalam berdakwah juga patut dijaga,” ungkapnya.

      Saat ini, pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, Alpin Adrian, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian. Dia dijerat kasus penganiayaan hingga korban mengalami luka tusuk.

      “Sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana. 

      Menurut dia, penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penusukan Syekh Ali Jaber sejak Minggu malam, 13 September 2020. Akibatnya, pelaku dijerat pasal penganiayaan berat.

      Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengecam tindakan penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, saat berdakwah di Lampung kemarin. 

      "Saya sangat prihatin, dengan peristiwa yang menimpa Syekh Ali Jaber. Penusukan itu perbuatan kriminal dan pelakunya harus ditindak secara hukum dengan adil," kata Menag di Jakarta, Senin 14 September 2020. 

      Menag mengapresiasi langkah cepat aparat menangkap pelaku. Ia minta, agar kasus tersebut diusut hingga tuntas. "Percayakan penyelesaian kasus ini pada aparat. Masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi," ujarnya.

      Menurutnya, dakwah adalah kegiatan positif untuk mencerahkan masyarakat dalam menjalani kehidupan beragama, bermasyarakat, dan berbangsa secara baik, damai, dan didasari semangat kerukunan. Keamanan terhadap aktivitas berdakwah Islam rahmatan lil alamin harus dijamin negara.

      "Hal ini juga sejalan dengan ikhtiar dan komitmen Kemenag, untuk merawat kerukunan umat beragama," jelasnya.

      "Ajaran agama tidak membenarkan segala bentuk tindak kekerasan, atas nama apa pun dan terhadap siapapun, termasuk atas nama agama, atau terhadap penceramah agama," tegasnya.

      Baca juga: Doa Ustadz Abdul Somad untuk Musibah Syekh Ali Jaber

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan