• Photo :
        • Jemaah haji Kloter I Surabaya langsung melaksanakan umrah setibanya di Mekah ,
        Jemaah haji Kloter I Surabaya langsung melaksanakan umrah setibanya di Mekah

      Sahijab – Pemerintah Arab Saudi secara bertahap akan membuka kembali penyelenggaraan ibadah umroh. Diawali dengan izin terbatas bagi warga negara dan ekspatriat yang tinggal di sana. Pemerintah Saudi juga sedang mempertimbangkan untuk membuka umroh bagi Muslim dari luar negaranya, khususnya bagi negara yang mendapatkan izin memberangkatkan jamaah.

      “Saudi dalam pengumumannya menyebut, akan merilis daftar negara mana saja yang akan mendapatkan izin memberangkatkan jamaah umroh. Jadi, kami masih menunggu rilis dari Kemenkes Saudi. Kami berharap Indonesia termasuk yang mendapat izin memberangkatkan,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar, di Jakarta, Rabu 23 September 2020.

      Jamaah atau jemaah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya kumpulan atau rombongan orang beribadah. Sedangkan umroh atau umrah dalam KBBI, artinya kunjungan (ziarah) ke tempat suci (sebagai bagian dari upacara naik haji, dilakukan setiba di Mekah) dengan cara berihram, tawaf, sai, dan bercukur, tanpa wukuf di padang Arafah, yang pelaksanaannya dapat bersamaan dengan waktu haji atau di luar waktu haji; haji kecil.

      Baca juga: Arab Saudi Izinkan Ibadah Umrah Mulai 4 Oktober dalam Empat Tahap

      Kata dia, pihaknya selama ini terus melakukan koordinasi, baik dengan Konsul Haji KJRI Jeddah, maskapai penerbangan, maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), terkait persiapan jika penyelenggaraan ibadah umroh untuk Indonesia kembali dibuka.

      Koordinasi antara lain, membahas terkait prioritas pemberangkatan jamaah umroh yang tertunda sejak 27 Februari 2020, serta penerapan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. ”Kami sudah minta ke Konsul Haji KJRI, untuk ikut memantau kemungkinan Indonesia mendapat izin memberangkatkan jamaah umroh,” ujarnya.

      Lebih laniut, Kemenag pun akan melakukan koordinasi dengan PPIU dan maskapai. Ia juga minta, jamaah umroh yang tertunda menjadi prioritas untuk diberangkatkan. "Kita juga membahas penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan umrah di masa Covid-19 bersama dengan Kemenkes,”  ujarnya.

      Kemenag Lakukan Kesiapan Protokol COVID-19 

      Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, M. Arfi Hatim mengatakan, keberangkatan jamaah umrah asal Indonesia masih menunggu rilis daftar negara yang mendapat izin dari Saudi. Namun, sambil menunggu kepastian dari Pemerintah Saudi, termasuk kesiapan semua layanan di Saudi, persiapan tetap dilakukan.

      “Kami akan melakukan sosialisasi kepada PPIU dan jamaah terkait penerapan protokol kesehatan. Kami juga akan minta kepada PPIU, untuk menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan manasik umroh yang mereka lakukan,” kata Arfi di Jakarta, 23 September 2020. 

      Sedangkan Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali menambahkan, berdasarkan info dari Saudi Press Agency sebagai link berita resmi yang terhubung dengan Kementerian Dalam Negeri Saudi, ada tiga tahapan yang akan dilakukan Pemerintah Saudi dalam penyelenggaraan umroh di masa pandemi.

      Pertama, mengizinkan warga negara Saudi dan ekspatriat yang tinggal di sana (mukimin) untuk menunaikan ibadah umroh mulai 4 Oktober 2020. “Izin ini hanya untuk 30 persen dari kapasitas Masjidil Haram sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan penyebaran Covid-19, yaitu enam ribu jamaah umroh per hari,” ujar Endang.

      Kedua, mengizinkan ibadah umroh dan sholat (salat dalam KBBI) di Masjidil Haram bagi warga negara Saudi dan mukimin mulai 18 Oktober 2020 M. 

      “Jumlahnya bertambah menjadi  75 persen dari kapasitas Masjidil Haram sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan, atau 15 ribu jamaah umroh per hari dan 40 ribu jamaah sholat per hari,” jelasnya.

      Ketiga, mengizinkan ibadah umroh dan sholat bagi warga Saudi, mukimin, dan warga dari luar kerajaan. Rencananya akan dimulai pada 1 November 2020, sembari menunggu pengumuman resmi kondisi pandemi Covid-19. Pada tahap ini, Masjidil Haram diharapkan dapat menampung 100 persen sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan, yaitu: 20 ribu jamaah umroh per hari dan 60 ribu jamaah sholat per hari.

      “Namun, Kemenkes Saudi, nantinya akan merilis daftar negara dari luar kerajaan yang diizinkan masuk atau memberangkatkan jamaah. Kemenkes, tentu akan mempertimbangkan perkembangan pandemi dan risiko kesehatan dari negara-negara tersebut,” tegasnya.

      Baca juga: Cegah Covid-19, Jamaah Kenakan Kain Ihram dengan Teknologi Nano

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan