• Photo :
        • Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Zainut Tauhid Sa'adi (kiri),
        Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Zainut Tauhid Sa'adi (kiri)

      Menurutnya, dana bantuan ini merupakan bentuk perhatian negara terhadap pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan, terutama dalam menghadapi pandemi Covid-19. Penerima bantuan tidak berutang terhadap siapapun dan karenanya tidak perlu memotong bantuannya untuk diberikan kepada siapapun. 

      Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, pihaknya sudah menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bantuan dan akan segera diberikan kepada bank penyalur. Oleh bank penyalur, bantuan ini harus didistribusikan ke rekening penerima selambat-lambatnya 15 hari, setelah menerima SP2D. 

      Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang namanya ditetapkan sebagai penerima bantuan, bisa segera mengurus pencairan dengan datang ke bank penyalur, sambil membawa Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan. 

      “Bantuan disalurkan ke rekening masing-masing penerima bantuan. Tidak boleh ada potongan dalam bentuk dan atas alasan apapun,” kata Muhammad Ali. 

      Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono menambahkan,  bantuan operasional tahap II berjumlah Rp1.089.560.000.000. Bantuan tersebut, diperuntukkan bagi  8.849 pesantren. Jumlah ini terdiri atas, 5.455 pesantren kategori kecil (mendapat bantuan Rp25juta), 1.720 pesantren sedang (Rp40juta), dan 1.674 pesantren besar (Rp50juta).

      Selain itu, bantuan tahap II ini juga diberikan kepada 32.401 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), 45.749 LPTQ/TPQ, dan bantuan pembelajaran daring bagi 1.279 lembaga.

      Menurut Waryono, bantuan  ini antara lain dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, seperti membayar listrik, air, keamanan, dan lainnya. Selain itu, bantuan juga bisa untuk membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. 

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan