Orang yang telah menegaskan dirinya keluar dari islam, dan dia telah mengumumkan dirinya murtad, maka dia menjadi anggota tubuh yang rusak, yang harus disingkirkan dari tubuh masyarakat muslim. Sehingga, sakitnya tidak menyebar ke seluruh tubuh. Di samping itu, orang yang murtad, berarti telah melakukan pelanggaran terhadap dharuriyat khams (lima prinsip yang dijaga dalam Islam) yang paling penting (yaitu agama), di mana semua agama samawi sepakat untuk menjaga dan melindunginya, prinsip itu adalah agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta.
(Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 73924)
Kemudian, ditegaskan dalam Fatawa Syabakah, bahwa masalahnya bukan semata kebebasan berkeyakinan, namun ini menyangkut loyalitas dan keberpihakan kepada agama,
”Murtad bukan semata masalah pemikiran, namun ini masalah mengganti loyalitas, mengubah kecenderungan, dan berpindah keberpihakan. Orang yang murtad telah mengubah loyalitasnya dan keberpihakannya kepada umat yang lain, dan bahkan ke negeri yang lain.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 73924)
Karena itu, tidak jauh jika tindakan murtad, termasuk pengkhianatan kepada agama. Sehingga hukuman mati, bukan termasuk kedzaliman baginya.