Sahijab – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, demonstrasi adalah salah satu cara yang dibenarkan untuk menyampaikan aspirasi dalam iklim demokrasi.
Ribuan mahasiswa dan buruh menggelar demonstrasi pada Kamis, 10 Oktober 2020. Mereka memprotes disahkannya UU Omnibus Law.
Baca Juga: 90 Persen KUA di Jakarta Kondisinya Tak Layak Pakai
Namun demikian, demonstrasi harus dilakukan tanpa tindak-tindakan anarkis dan harus tetap mengindahkan akhlak dan norma hukum yang ada.
“Boleh saja menyampaikan aspirasi dengan menggelar demo. Namun, tidak dibenarkan melakukan anarki dan perusakan, karena hal tersebut adalah tindakan yang tidak dibenarkan ajaran agama dan melanggar hukum" kata Zainut dikutip Sahijab dari laman VIVA.co.id di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2020.
Menurutnya, aparat juga diharapkan menghadapi para demonstran dengan pendekatan yang lebih simpatik, persuasif dan tidak dengan kekerasan.