• Photo :
        • Ilustrasi pesta pernikahan (foto: pixabay),
        Ilustrasi pesta pernikahan (foto: pixabay)

      Sahijab – Calon pengantin mohon bersabar. Meski Jakarta menerapkan PSBB transisi, namun sayangnya, resepsi pernikahan masih belum diizinkan.

      Menurut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, resepsi pernikahan belum diizinkan karena akan menimbulkan kerumunan massa dan bisa menjadi penularan wabah Covid-19. Tetapi akad nikah tetap diizinkan, namun jumlah yang hadir juga tetap dibatasi. 

      "Yang baru boleh akad nikah, resepsi belum boleh kenapa, karena resepsi itu menimbulkan kerumunan sangat banyak makanya kerumunan kerumunan banyak belum boleh," kata Kabid Industri Pariwisata Provinsi DKI Jakarta, Bambang Ismadi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020. 

      "Kalau resepsi sih yang pasti belum diizinin kalau akad nikah kan maksimal 30 orang," ujarnya menambahkan. 

      Meski melarang resepsi pernikahan, tapi Pemprov DKI mulai mengizinkan bioskop beroperasi kembali. Menurut Bambang, bioskop diizinkan karena tempat duduknya mudah diatur. 

      Baca juga: Sosok Pria Idaman Ayana Jihye Moon, Ternyata Tak Harus Kaya

      "Kenapa kalau bioskop boleh karena mereka mudah diatur dengan duduk enggak kemana mana tapi kalau orang nikah kan jalan-jalan ke mana mana itu yang dikhawatirkan makanya yang boleh baru akad nikah," jelasnya. 

      Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi kembali diberlakukan oleh Pemprov DKI. PSBB transisi mulai berlaku selama dua pekan ke depan mulai dari tanggal 12 hingga 25 Oktober 2020.

      Keputusan kembali menerapkan PSBB transisi yakni berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta. Menurut data, ada pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

      “Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020,” demikian bunyi keterangan tertulis dari Pemprov DKI, Minggu, 11 Oktober 2020.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan