• Photo :
        • Sejumlah santri Pesantren Al Hidayah bersama guru melaksanakan tadarus Alquran p,
        Sejumlah santri Pesantren Al Hidayah bersama guru melaksanakan tadarus Alquran p

      Kenaikan dana BOS Madrasah dan Pesantren, sebenarnya sudah dialokasikan dalam anggaran Kemenag 2020. Namun, alokasi kenaikan ini sempat tertunda, karena adanya penghematan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

      Dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR pada 8 September 2020, penundaan ini dibahas bersama. Raker menyepakati rencana kenaikan dana BOS madrasah dan pesantren tetap dilanjutkan. Menindaklanjuti kesepakatan ini, Menag bersurat ke Menteri Keuangan pada 10 September 2020 dan usulan tersebut disetujui.

      “Saya berharap, kenaikan anggaran sebesar Rp100 ribu per siswa atau santri ini bisa dimanfaatkan madrasah dan pesantren untuk optimalisasi pembelajaran jarak jauh dan pencegahan penyebaran covid-19 di lembaga pendidikan,” ujar Menag.

      Cegah Covid

      Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pencairan dan penggunaan dana BOS Madrasah dan Pesantren. Juknis tersebut, antara lain mengatur penggunaan dana BOS dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

      "Juknis misalnya mengatur bahwa dana BOS bisa digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Ali. 

      Pembelian yang diperbolehkan, antara lain: sabun cuci tangan, antiseptic, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan Covid-19. Selain itu, dana BOS juga dapat digunakan untuk pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan Covid-19. 

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan