Anies juga mengemukakan, dalam pertemuan dengan FKUB DKI, disepakati, ada pembatasan kegiatan-kegiatan keagamaan, juga peribadatan, untuk benar-benar menekan penyebaran virus.
Selain salat Jumat, Anies mengatakan, ibadat-ibadat massal agama lain juga dipastikan ditunda dulu pelaksanaannya hingga dua pekan ke depan.
"Kita menyepakati tadi bahwa kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan secara bersama-sama, di rumah-rumah ibadah, kita menyepakati untuk ditunda hingga kondisi memungkinkan," ujar Anies.
Pengelola Masjid Istiqlal Jakarta Pusat, juga mengambil keputusan tidak akan menggelar salat Jumat secara berjemaah selama dua pekan mulai besok, Jumat, 20 Maret 2020.
Hal ini berdasarkan Intruksi Imam Besar Masjid Istiqlal yang merujuk kepada Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
Lengkapnya, baca di Antisipasi Corona, Masjid Istiqlal Tak Gelar Salat Jumat 2 Pekan.
Sementara itu, meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa salat Jumat bisa digantikan salat Zuhur, untuk mengantisipasi kerumunan di tengah merebaknya wabah Corona, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh belum menerapkan hal itu di Aceh.