• Photo :
        • Anies Baswedan dan Ustaz Adi Hidayat.,
        Anies Baswedan dan Ustaz Adi Hidayat.

      Sahijab – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menyampaikan bahwa ibadah umat Muslim, yaitu salat Jumat, diputuskan untuk diimbau oleh Pemprov DKI, supaya tidak dilakukan di masjid-masjid selama dua pekan ke depan, selama masa darurat virus Corona atau COVID-19.

      Menurut Anies yang juga mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, keputusan untuk memberi imbauan, sudah disepakati Pemprov DKI, dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI dalam rapat Kamis ini, 19 Maret 2020.

      "Hari ini, kesepakatannya adalah salat Jumat di Jakarta ditunda selama dua Jumat ke depan. Sesudah itu, kita pantau kembali," ujar Anies, usai pertemuan di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta.

      Anies mengungkapkan, Corona sendiri, semakin parah dan menyebar usai Pemerintah Pusat mengonfirmasi keberadaannya pertama kali awal Maret lalu. Kamis ini, ada 208 kasus positif yang dikonfirmasi.

       

      "Jakarta merupakan salah satu epicenter dengan pertambahan kasus yang sangat signifikan," ujar Anies.

       

      Anies juga mengemukakan, dalam pertemuan dengan FKUB DKI, disepakati, ada pembatasan kegiatan-kegiatan keagamaan, juga peribadatan, untuk benar-benar menekan penyebaran virus. 

      Selain salat Jumat, Anies mengatakan, ibadat-ibadat massal agama lain juga dipastikan ditunda dulu pelaksanaannya hingga dua pekan ke depan.

      "Kita menyepakati tadi bahwa kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan secara bersama-sama, di rumah-rumah ibadah, kita menyepakati untuk ditunda hingga kondisi memungkinkan," ujar Anies.

      Pengelola Masjid Istiqlal Jakarta Pusat, juga mengambil keputusan tidak akan menggelar salat Jumat secara berjemaah selama dua pekan mulai besok, Jumat, 20 Maret 2020.

      Hal ini berdasarkan Intruksi Imam Besar Masjid Istiqlal yang merujuk kepada Keputusan Gubernur DKI Jakarta.

      Lengkapnya, baca di Antisipasi Corona, Masjid Istiqlal Tak Gelar Salat Jumat 2 Pekan.

      Sementara itu, meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa salat Jumat bisa digantikan salat Zuhur, untuk mengantisipasi kerumunan di tengah merebaknya wabah Corona, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh belum menerapkan hal itu di Aceh.

      Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan, imbauan itu hanya berlaku di daerah yang banyak ditemukan kasus terinfeksi virus Corona. Sedangkan di Aceh, kata dia, belum ada.

      Lengkapnya, baca di Ada Fatwa MUI soal Corona, Aceh Tak Ganti Salat Jumat Jadi Zuhur.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan