• Photo :
        • Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dan Jenderal Andika Perkasa,
        Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dan Jenderal Andika Perkasa

      Sahijab – Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) TNI Gatot Nurmantyo angkat bicara mengenai postingan di Instagram resminya dua hari lalu, terkait ajakan untuk meramaikan masjid di tengah merebaknya wabah corona atau COVID-19.

      Menurut pria kelahiran 13 Maret 1960 ini, seperti dikutip Sahijab di akun Instagramnya @nurmantyo_gatot, Jumat 20 Maret 2020, hal itu tidak ada yang salah, yaitu untuk tetap memakmurkan masjid semata-mata ingin mencegah potensi berkembangnya stigma masjid sebagai pusat penyebaran Covid-19, di tengah tidak adanya gaung ajakan serupa dari kalangan gereja, vihara, pura, klenteng, dan tempat ibadah lainnya.

      Selain itu, kata Gatot, juga dilandasi fakta bahwa pemerintah belum melarang kegiatan masyarakat di mal, tempat hiburan, dan sarana publik lain, yang dalam pemahaman saya berarti secara umum pemerintah masih dapat sepenuhnya menggendalikan penyebaran Covid-19 di Tanah Air.

      Masih dalam pemahamannya juga, jika masjid yang pada umumnya orang datang untuk beribadah dalam kondisi bersih, membuka alas kaki, dan berwudu, pada kondisi normal dengan membasuh menggunakan air bersih pada bagian tubuh yang diwajibkan saja sudah diimbau untuk tidak dilakukan. Apalagi, mestinya di tempat-tempat yang jelas-jelas untuk masuk sama sekali tidak diatur kebersihannya.

      "Saya ini seorang Santri dan harus patuh taat pada ulama, maka saya sangat meyakini bahwa imbauan saya tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan Fatwa Majelis Ulama, No 14 Tahun 2020, tanggal 16 Maret 2020, tentang Penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19," tulis dia.

      Baca juga:

      - Dua Jenderal Ajak Ramaikan Masjid di Tengah Maraknya Corona

      - Salat Jumat Diganti dengan Zuhur, Bagaimana Hukumnya?

      Berikut pernyataan lengkap Gatot:

      2 hari lalu melalui akun instagram @nurmantyo_gatot, saya memposting keresahan saya beberapa saat terakhir ini terkait wabah covid-19 yg sedang kita hadapi bersama.

      Tanpa menunggu lama unggahan tersebut mendapatkan banyak respon yg beragam mulai yg like sampai dengan yang menentangnya.

      Untuk tidak semakin disalah artikan lebih jauh, saya ingin menjelaskan bbrp hal terkait unggahan saya tsb.

      Pertama, untuk digarisbawahi pernyataan pada unggahan dimaksud, terutama kalimat : “...Mereka beramai-ramai menggaungkan phobia dengan Masjid. Seakan-akan Masjid sebagai sumber penularan covid-19??”. Ajakan sy untuk tetap memakmurkan masjid semata *ingin mencegah potensi berkembangnya stigma masjid sebagai pusat penyebaran covid-19*, di tengah TIDAK adanya gaung ajakan serupa dari kalangan gereja, vihara, pura, klenteng dan tempat ibadah lainnya.

      Kedua, Hal ini juga dilandasi fakta bahwa pemerintah belum melarang kegiatan masyarakat di mall, tempat hiburan dan sarana publik lain, yang dalam pemahaman saya berarti secara umum pemerintah masih dapat sepenuhnya menggendalikan penyebaran covid-19 di tanah air.

      Ketiga, masih dalam pemahaman saya, jika masjid yang pada umumnya orang datang untuk beribadah dalam kondisi bersih, membuka alas kaki dan berwudhu, dhi pd kondisi normal dengan membasuh menggunakan air bersih pada bagian tubuh yang diwajibkan saja sudah dihimbau untuk tidak dilakukan, apalagi MESTINYA di tempat-tempat yang jelas-jelas untuk masuk sama sekali tidak diatur kebersihannya.

      Keempat, saya ini seorang Santri dan harus patuh taat pada ulama , maka Saya sangat meyakini bahwa himbauan saya tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan Fatwa Majelis Ulama, No 14 Tahun 2020, tanggal 16 Maret 2020, tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi terjadi wabah Covid-19, yang dalam pasal-pasalnya mengatur ibadah bagi umat yang sudah sakit dan yang masih sehat, serta (baca dan perhatikan fatwa pasal 4 dan 5) bagaimana beribadah dalam kondisi penyebaran Covid-19 TIDAK TERKENDALI dan dalam kondisi penyebaran Covid-19 TERKENDALI. Sangat jelas di fatwa ini kapan beribadah di masjid menjadi haram hukumnya dan kapan tetap menjadi kewajiban umat Islam.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan