• Photo :
        • Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni’am Sholeh,
        Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni’am Sholeh

      Sahijab – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI menegaskan kembali bahwa pengurusan jenazah (tajhiz janazah) Muslim yang terpapar Covid-19 secara syari’ adalah hak yang harus dipenuhi. 

      “Beberapa kasus terjadi, hak-hak jenazah tidak diberikan dengan alasan kesulitan, maka dari itu ada pemberian panduan tajhiz janaiz dalam fatwa terbaru MUI mengenai Covid-19, terutama fatwa no.18,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Ni’am Sholeh, dalam webinar dengan tema “Pemulasaran Jenazah Karena Covid-19” yang digelar Satgas Covid-19 MUI dikutip, Selasa 3 November 2020. 

      Atas dasar inilah, kata Asrorun, MUI mengeluarkan Fatwa no. 18 Tahun 2020 Majelis Ulama Indonesia tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Janaiz) muslim yang terinfeksi Covid-19.  

      Baca juga: Kasus Prancis Terus Bergulir, MUI Nilai Wajar Umat Islam Bereaksi

      Dia menyebutkan, terdapat dua poin penting dalam fatwa tersebut, yaitu aspek pertama memastikan pemenuhan hak-hak jenazah seperti dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dikuburkan. 

      “Jenazah terpapar Covid-19 ini tergolong syahid akhirah, yakni syahid yang Allah SWT memberikan surga di akhirat, tetapi dalam kehidupan dunianya hak-hak pengurusan jenazahnya harus tetap ditunaikan,” paparnya. 

      Namun, ketika ada kekhawatiran saat membuka pakaian justru memberi potensi penularan, maka memandikan tanpa membuka pakaian pun diperbolehkan. Dalam beberapa kasus jenazah, juga boleh ditayamumkan. 

      “Bukan dengan cara menggelundungkan, tetapi cukup mengusap wajah dan tangan. Ini disesuaikan, jika memang tidak memungkinkan untuk dimandikan,” tambahnya.  

      Asrorun menjelaskan, sedangkan aspek kedua adalah pemberian perlindungan kepada masyarakat lain yang dalam kondisi normal, agar tidak terpapar virusnya. Seperti jika kasus pihak keluarga jenazah ingin ikut mengurus jenazah, hal ini diperbolehkan, namun tetap menekankan kepada kewajiban menjalankan protokol kesehatan agar keluarga juga tidak terpapar virus Covid-19. 

      “Jika keluarga mau ikut mensholatkan jangan dilarang, asal protokol kesehatan sudah terpenuhi,” tuturnya.

      Baca juga: Ramai Soal Vaksin COVID-19, Uji Klinis Belum Selesai Boleh Digunakan?​

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan