Sahijab – Indonesia masih melakukan uji klinis tahap tiga terhadap vaksin Sinovac dari China pada lebih 1.600 relawan di Bandung. Vaksin ini akan digunakan untuk mencegah COVID-19.
Diperkirakan, uji klinis akan segera selesai dan akhir tahun bisa mulai suntik perdana vaksin tersebut pada masyarakat umum yang diprioritaskan. Banyak masyarakat yang ketakutan dan menolak vaksin tersebut. Salah satu alasan penolakan adalah karena uji coba klinis yang belum selesai.
Ketua Satgas COVID-19 PB IDI, Prof Dr dr Zubairi Djoerban, SpPD(K) menuturkan bahwa vaksin COVID-19 bisa saja dipakai meski belum selesai uji klinis fase tiga. Beberapa negara telah menerapkan lantaran kondisi pandemi yang dianggap darurat.
"Belum lolos uji klinis, kok bisa dipakai? Prinsipnya adalah beberapa negara antara lain China dan Rusia menyatakan ini demi rakyatnya, walau belum lolos uji klinik fase 3, mereka memakai ijin edar untuk emergensi. Disusul Uni Emirat Arab," ujar Prof Zubairi dalam acara virtual VIVA Talk bersama VIVA.co.id belum lama ini.
Baca juga: Doa dan Sholawat Menyambut Maulid Nabi
Meski begitu, negara lain seperti Amerika Serikat masih belum memakai izin edar darurat atau Emergency Use Authority (EUA) sehingga belum mengedarkannya di masyarakat. Lantas, bagaimana dengan di Indonesia? Apakah vaksin akan diedarkan meski uji klinis belum selesai?
"Harus atas izin BPOM yang akan kaji dan izin untuk emergency. BPOM perlu beberapa data untuk izin edar. Walau belum lolos uji klinis fase 3, tapi dengan adanya data terbaru, bisa dicek aman dan efektif," tutur Prof Zubairi.