• Photo :
        • Hari ibu,
        Hari ibu

      Sebagian ulama yang lain, seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Shalih al-Fauzan, Syekh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, dan Lembaga Fatwa Arab Saudi (Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Fatwa) menyatakan bahwa peringatan hari ibu diharamkan. Mereka berpedoman pada hadits riwayat Aisyah radhiyallahu anha, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

       مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. 

      “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR Bukhari dan Muslim). 

      Mereka juga berpedoman pada hadits riwayat Aisyah radhiyallahu anha yang lain, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: 

      مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ 

      “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR Muslim).  

      Peringatan hari ibu tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam, para sahabat radhiyallahu anhum, dan kaum muslimin terdahulu (salaful ummat), maka termasuk bid’ah yang dilarang dalam agama Islam berdasarkan kedua hadist di atas. Selain itu, mereka juga berpedoman pada hadits riwayat Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan