• Photo :
        • Perawat sedang menangani korban virus corona.,
        Perawat sedang menangani korban virus corona.

      Sahijab – Dinas Provinsi DKI Jakarta menjabarkan prihal pelaksanaan pemulasaran atau mengurus jenazah pasien terpapar virus Corona, harus memperhatikan dan mengikuti Standar Operasional Prosedur atau SOP Pemulasaran Jenazah COVID-19, yang bertujuan untuk mencegah transmisi/penularan penyakit dari jenazah ke petugas, pengunjung, dan ke lingkungan.

      "PDP (Pasien dalam Pengawasan)/probabel yang meninggal, namun belum ada hasil pemeriksaan COVlD-19, pemulasaran jenazah diperlakukan sebagai terkonfirmasi COVID-19," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, saat ditemui, Selasa 24 Maret 2020.

      Ia menjelaskan, pelaksanaan pemulasaran jenazah pasien COVID-19, dilakukan dengan memperhatikan prosedur sebagai berikut, ruang rawat / kamar isolasi dan petugas. 

      Ruang rawat/kamar isolasi dan petugas 

      Mulai dari persiapan, maka seluruh petugas pemulasaran jenazah harus menjalankan kewaspadaan standar, ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular. 

      Kemudian, petugas memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular (penjelasan tersebut terkait sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya). 

      "Jika ada keluarga yang ingin melihat jenazah, diizinkan dengan syarat memakai APD (Alat Pelindung Diri) lengkap, sebelum jenazah masuk kantong jenazah," katanya. 

      Kata dia, petugas yang menangani jenazah memakai APD lengkap (gaun sekali pakai, lengan panjang dan kedap air, sarung tangan nonsteril (satu lapis) yang menutupi manset gaun, pelindung wajah atau kacamata/google (untuk antisipasi adanya percikan cairan tubuh), masker bedah, celemek karet (apron), dan sepatu tertutup yang tahan air.

      "Selain yang disebutkan di atas tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan," katanya. Baca juga: Doa untuk Orang yang Meninggal Dunia dari Jarak Jauh​

      Selanjutnya, perlakukan terhadap jenazah yaitu, tidak dilakukan suntik pengawet dan tidak dibalsem, jenazah dibungkus dengan menggunakan kain kafan, kemudian dibungkus dengan bahan dari plastik (tidak tembus air), setelah itu diikat, masukan jenazah ke dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus, dan pastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang dapat mencemari bagian luar kantong jenazah. 

      Selanjutnya, pastikan kantong jenazah disegel dan tidak boleh dibuka lagi, lakukan disinfeksi bagian luar kantong jenazah menggunakan cairan desinfektan.

      Kamar jenazah

      Kemudian, jenazah hendaknya dibawa menggunakan brankar khusus ke ruangan pemulasaran jenazah/kamar jenazah oleh petugas dengan memperhatikan kewaspadaan standar. 

      "Jika akan diautopsi hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus, autopsi dapat dilakukan jika sudah ada izin dari pihak keluarga dan direktur rumah sakit," katanya. 

      Kemudian, ia menambahkan, prihal ruang pemulasaran atau ruang jenazah diantarnya, petugas memastikan kantong jenazah tetap dalam keadaan tersegel, kemudian jenazah dimasukkan ke dalam peti kayu yang telah disiapkan, tutup dengan rapat, kemudian tutup kembali menggunakan bahan plastik, lalu didesinfeksi sebelum masuk ambulans.

      "Jenazah diletakkan di ruangan khusus, sebaiknya tidak lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaran," katanya. 

      Petugas memberikan penjelasan kepada keluarga untuk pelaksanaan pemakaman, agar jenazah tidak keluar atau masuk dari pelabuhan, bandar udara, atau pos lintas batas darat Negara.

      Pemakaman

      Lalu, prosesi pemakaman atau kremasi terhadap jenazah dia ntaranya, setelah semua prosedur pemulasaran jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah tersebut.

      Maka, jenazah diantar oleh mobil jenazah khusus dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Hubungi No. 021-5480137 dan 021-5484544) ke tempat pemakaman/tempat kremasi. "Pastikan penguburan/kremasi tanpa membuka peti jenazah," ujarnya. 

      Tentunya, ia menambahkan, penguburan dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum. Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta penuh tanggung jawab.

      Baca juga: Meninggal Dunia karena Corona, Ibunda Dimakamkan Tanpa Pelayat​

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan