• Photo :
        • Ilustrasi pesta pernikahan (foto: pixabay),
        Ilustrasi pesta pernikahan (foto: pixabay)

      Sahijab – Jika di Indonesia ada istilah kawin kontrak, beda lagi dengan Arab Saudi yang yang terdapat nikah misyar. Apa pengertian nikah misyar yang banyak dilakukan oleh kalangan anak muda atau orang luar negeri yang bekerja di Arab Saudi?

      Pengertian Nikah Misyar

      Dikutip Sahijab dari Dar-Alifta, kata "misyar" bukanlah kata bahasa Arab formal tetapi kata sehari-hari yang umum. Kata "misyar" bisa diartikan sebagai 'berhenti' atau 'tinggal sebentar'.

      Oleh karena itu, nampaknya nikah misyar berasal dari makna ini. Di mana pernikahan ini biasanya dilakukan sangat cepat, bahkan ada yang dalam hitungan hari saja dan pasangan sudah kembali bercerai. Dan suami dalam pernikahan misyar ini, bisa mengunjungi istrinya secara tidak teratur dan tidak berlama-lama juga tidak memiliki tanggung jawab.

      Baca Juga: Ain Heet, Gua Indah di Bawah Tanah yang Jadi Tujuan Baru Wisatawan

      Perkawinan misyar sendiri dianggap sah, jika memenuhi keutuhan dan syarat-syarat akad nikah. Dan selama tidak ada yang menghalangi perkawinan tersebut.

      Tanggung Jawab dalam Nikah Misyar

      Wanita yang menikah secara misyar ini, tidak akan menuntut haknya atas pengeluaran yang mungkin ia keluarkan selama pernikahan. Meskipun seharusnya seorang wanita dalam pernikahan misyar ini, berhak untuk meminta haknya atas biaya dan meminta suaminya bermalam dengannya kapan pun dia mau.

      Jenis pernikahan misyar bukan hanya kali ini saja menjadi tren, hal serupa juga pernah ada di masa lalu di mana pernikahan hanya terjadi dalam beberapa hari saja. Salah satu tujuannya adalah untuk menghindari perzinaan yang mungkin bisa terjadi antara dua sejoli.

      Menurut cendekiawan termasyhur al-Kamal Ibn al-Humam, menuliskan dalam bukunya Fath al-Qadeer (vol.3, p.249) bahwa, "Tidak ada salahnya menikahi seorang wanita dan hanya menghabiskan satu hari bersamanya tanpa menginap."

      Sementara dikutip dari France24, nikah misyar memberikan kenyamanan, kebebasan dan persahabatan yang halal (dalam pernikahan). Bahkan, banyak wanita di Arab Saudi yang melakukannya, terutama mereka yang sudah berusia di atas 30-40 tahun dan menghindari menjadi 'perawan tua.'

      Maka tidak heran, jika dalam nikah misyar wanita tidak menuntut mas kawin atau haknya selama pernikahan berlangsung. Bahkan meskipun pernikahan mereka harus berlangsung dalam hitungan hari, sehingga status mereka menjadi janda.

      Untuk menikah misyar, biasanya pria akan menghubungi mak comblang yang ada di media sosial. Dan ia akan membayar sejumlah yang, sekitar 5.000 riyal atau setara Rp19 juta agar dicarikan wanita yang sesuai dengan kriterianya.

      Baca Juga: Tarian Perang 'Taasheer' yang Terus Dilestarikan di Arab Saudi

      Dan jika sudah mendapatkan apa yang dicarinya, kedua pasangan ini akan menikah secara sah menurut agama. namun jika keduanya bercerai dan memiliki anak, wanita boleh menuntut haknya melalui jalur pengadilan.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan