Dua kondisi di atas, menjadi uzur untuk tidak Jumatan. Lanjut dia, orang yang sakit, khawatir akan sakitnya dan khawatir menularkan penyakit ke orang lain, serta orang yang khawatir tertular penyakit.
"Selama masih ada uzur, maka dia masih tetap boleh tidak Jumatan. Dan, baginya tidak dosa. Kewajibannya adalah mengganti dengan sholat zuhur," ujarnya.
Baca juga: Adab Memotong Kuku Sesuai Sunah Nabi Muhammad SAW