• Photo :
        • Suasana Salat Jumat di Masjidil Haram Usai Penghentian Umrah Sementara,
        Suasana Salat Jumat di Masjidil Haram Usai Penghentian Umrah Sementara

      "Ketiga, adalah orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar'i, maka ini dibolehkan," ujarnya. 

      Menurut pandangan para ulama fikih, menurut Niam, uzur syar'i tidak sholat Jumat antara lain sakit. Ketika sakitnya lebih dari tiga kali Jumat, dia tidak sholat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa.

      "Uzur syar'i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit. Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (sholat Jumat)," ujarnya.

      Ada beberapa uzur syar'i lain yang dibolehkan meninggalkan sholat Jumat, di antaranya hujan deras yang menghalangi menuju masjid, juga karena adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau hartanya. 

      Hingga kini, wabah COVID-19 masih belum bisa dikendalikan dan diatasi. Potensi penularan dan penyebarannya masih tinggi. Dengan demikian, uzur syar'i yang menyebabkan tidak dilaksanakannya perkumpulan untuk ibadah seperti salat jumat masih ada.

      Niam pum mengutip kitab Asna al-Mathalib. ِAl-Qadli 'Iyadl menukil pandangan para ulama bahwa orang yang terjangkit wabah lepra dan penyakit menular lainnya dicegah untuk ke masjid dan sholat Jumat, juga bercampur dengan orang-orang (yang sehat).

      Ada juga dalam kitab al-Inshaf yang menyebutkan: "Uzur yang dibolehkan meninggalkan salat Jumat dan jemaah adalah orang yang sakit tanpa ada perbedaan di kalangan ulama. Termasuk uzur juga yang dibolehkan meninggalkan sholat Jumat dan jemaah adalah karena takut terkena penyakit".

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan