• Photo :
        • VDVC Religi - Ditanya Soal Pinjaman Online atau Paylater, Ini Jawaban Mereka ,
        VDVC Religi - Ditanya Soal Pinjaman Online atau Paylater, Ini Jawaban Mereka

      Sahijab – Pada episode kali ini pada kanal Youtube VDVC Religi, sejumlah anak muda ditanya soal pinjaman online atau paylater. Sebagian mereka menjawab mereka mengetahui apa itu pinjaman online. Ada salah satu anak muda yang menjawab: "Pinjaman online, yang ngasih pinjaman ke orang-orang dengan sangat mudah."

      Lalu pertanyaan selanjutnya yang dilontarkan oleh tim VDVC Religi apakah mereka mengatahui apa itu Paylater? Sebagian dari mereka tidak mengetahui apa itu paylater. Lalu ada juga bayar menjawab paylater itu bayarnya nanti. "Paylater lu barangnya beli sekarang, uangnya dibayarnya perbulan, sama aja kayak credit card," menurut salah satu anak muda.

      Ketika ditanya pernahkah kalian menggunakan paylater maupun pinjaman online, jawaban dari mereka banyak yang menjawab belum pernah dan harus bisa dihindari. Lalu juga ada yang alasannya takut tidak bisa bayar.

      Baca Juga: Anak Muda Ditanya Soal Hijab Bikin Ustadz Taifiqurrahman Meringis

      Namun, ada juga yang pernah menggunakan paylater maupun pinjaman online. Salah satu anak muda menjelaskan alasannya menggunakan paylater: "Jujur pernah gua, saking nafsunya beli barang tuh, pake pinjol, gede 4 koma kalau gak salah. Tapi gua baliki, langsung selesai,” menurut salah satu lelaki.

      Ada juga perempuan yang menggunakan paylater untuk kebutuhan lainnya, ia mengatakan: "Minjam online pernah, jadi waktu kalo gak salah buat adik gua masuk kuliah, buat tambahin gitulah."

      Ketika ditanya apa menggunakan pinjaman online atau paylater haram atau tidak ada yang menjawab haram karena termasuk riba, ada juga tidak tergantung dari kondisinya untuk apa.

      Jawaban dari anak muda ini membuat Ustadz Taufiqurrahman angkat bicara. Bagaimana pinjaman online atau paylater secara kasat mata agama. Di dalam Al Quran Surat ke 2, Juz ke 3, Ayat 275. Allah ta'ala telah menegaskan bahwa perihal pinjam-meminjam, yang sifatnya diperbolehkan dalam agama. Tapi bisa jadi haram ketika ada bunganya.

      "Di saat ada timbul bunga itu maka hukumnya riba," kata Ustadz Taufiqururrahman dalam ayat yang dilantunkannya. Ia menjelaskan orang-orang yang makan riba mereka tidak akan bisa berdiri nanti begitu dibangkitkan, melainkan seperti orang yang sedang kesurupan. Kenapa bisa demikian? Karena mereka mengatakan sungguh jual beli itu sama dengan riba.

      Padahal secara hukumnya, Allah menghalalkan jual beli, Allah menghalalkan Aria (pinjam- meminjam), tapi Allah mengharamkan riba. Di saat ada bunganya, memang menjadi dua pendapat.

      Pendapat pertama, mereka mengedepankan kehati-hatian, ketika ada bunga jelas hukumnya haram. Pendapat kedua mengatakan, satu harus ada akadnya atau perjanjian, ada transaksi terlebih dahulu, kemudian ada unsur ziyadah. Nilai tambahnya sudah ketahuan di saat melunasi. Lalu yang ketiga tidak ada unsur azzulmu.

      Baca Juga: Ditanya Kapan Kiamat Akan Datang, Ini Jawaban Anak Muda

      Ustadz Taufiqurrahman juga menambahkan, ketika pelaku peminjam dan yang minjam tidak merasa dizolimi, ini pendapat yang kedua mengatakan boleh untuk pinjaman online. Tapi tetap kalau mengedepankan kehati-hatian sederhana khawatir jadi nilai tambah, dan yang meminjamkan memeras menjadi berat bebannya, itu ada unsur dzalim.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan