• Photo :
        • Winnie, Dewi Penyelamat Kucing,
        Winnie, Dewi Penyelamat Kucing

      Sahijab – Apa benar hukum jual beli kucing haram dalam islam? Seperti kita ketahui jika kucing adalah salah satu hewan peliharaan yang cukup favorit. Kucing dalam agama islam sangat dihormati, bahkan menjadi salah satu hewan kesayangan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.

      Namun di era modern saat ini, banyak sekali orang yang memperjual-belikan kucing bahkan dengan harga ratusan juta rupiah. Bahkan tidak sedikit muslim yang memelihara dan juga menjadikan hewan kucing salah satu komoditi perdagangan, lantas benarkah jual beli kucing diharamkan?

      Baca Juga: Pahala Memelihara Kucing, Hewan Lucu Kesayangan Rasulullah

      Sementara itu ada dalil yang menegaskan tentang larangan jual beli kucing. Diriwayatkan dari Jabir bin 'Abdillah radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata: 

      أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ 

      Artinya: "Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing." (HR. Abu Daud, no. 3479 dan An-Nasa’i, no. 4672. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). 

      Selain hadits di atas, ada juga dalil dalam Shahih Muslim dibawakan judul bab oleh Imam Nawawi:

      باب تَحْرِيمِ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَالنَّهْىِ عَنْ بَيْعِ السِّنَّوْرِ. 

      Artinya: "Bab diharamkan upah jual beli anjing, upah tukang ramal, upah pelacur, dan dilarang jual beli kucing."

      Dari Abu Az-Zubair, ia bertanya kepada Jabir tentang upah jual beli anjing dan kucing. Jabir lantas menjawab:

      زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ 

      "Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari upah jual beli tersebut." (HR. Muslim, no. 1569)

      Namun beberapa Imam sepakat bahwa jual beli kucing diperbolehkan, karena yang dimaksud diharamkannya adalah kucing liar. Artinya, kucing hasil perkembang-biakan atau domestikasi diperbolehkan untuk diperjual-belikan.

      Di antaranya para Imam yang sepakat adalah Ibn Abbas, Ibn Siriin, al-Hakam, Hammad, Imam malik, at-Tsauri, as-Syafi’i, Ahmad Bin Hanbal, Ishaq, Abu hanifah dan ulama lainnya.

      Baca Juga: Wanita-wanita Penyelamat Hewan Kesayangan Nabi

      Adapan hal tersebut dituliskan dalam kitab Asnaa al-Mathaalib II/31:

      وَيَجُوزُ بَيْعِ الْهِرَّةِ الْأَهْلِيَّةِ وَالنَّهْيُ عن ثَمَنِ الْهِرَّةِ كما في مُسْلِمٍ مُتَأَوَّلٌ أَيْ مَحْمُولٌ على الْوَحْشِيَّةِ إذْ ليس فيها مَنْفَعَةُ اسْتِئْنَاسِ وَلَا غَيْرُهُ أو الْكَرَاهَةُ فيه لِلتَّنْزِيهِ قال في الرَّوْضَةِ وَالْمَقْصُودُ أَنَّ الناس يَتَسَامَحُونَ بِهِ

      Artinya: "Dan boleh menjual belikan kucing rumahan. Sedang pelarangan pengambilan uang hasil penjualan kucing dalam hadits Muslim dita’wil bahwa kucing yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah kucing liar, karena tiada manfaat sebagai penghibur dan lainnya di dalamnya, atau kemakruhan tersebut tergolong makruh tanzih. An-Nawaawy dalam kitab ar-Raudhah menjelaskan "Yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah semua orang."

      Wallahu a'lam bishawab

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan