• Photo :
        • Ilustrasi eyeshadow.,
        Ilustrasi eyeshadow.

      Sahijab – Banyak dari kaum wanita yang selalu ingin tampil cantik dan menawan. Untuk mewujudkan hal tersebut salah satu caranya dengan berhias diri. Untuk melengkapi hiasan itu, biasanya memakai salah satu produk untuk hiasan mata, yakni celak.

      Celak atau penggaris mata merupakan produk kosmetik yang digunakan untuk mempercantik dan menegaskan bentuk mata.Celak ini juga populer dengan nama eye shadow. Celak biasanya digunakan di sekeliling kontur mata untuk menciptakan berbagai efek estetika.

      Dalam Islam, bercelak atau memakai celak itu sunnah baik bagi laki-laki maupun wanita muslimah serta hal ini dibolehkan bagi wanita berhias dengan memakai celak di kedua matanya jika berada di antara wanita, dan di depan suaminya atau di hadapan para mahram. Namun wanita muslimah tidak boleh menampakkan matanya yang bercelak kepada lelaki ajnabi (yang bukan mahram).

      Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Ingatkan 6 Hal untuk Tidak Konsumsi Babi

      Ada berbagai jenis celak, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menganjurkan bahwa sebaiknya memakai celak terbaik yakni itsmid. Yaitu merupakan jenis celak yang berasal dari batu celak berwarna hitam cenderung kemerahan.

      Berkata Murtadha az Zabidiy: ”Itsmid adalah batu celak berwarna hitam kemerahan, berasal dari Ashbahan dan juga ada di Moroko namun lebih keras .Ia merupakan jenis celak terbaik,” (Taajul Arus:4/468).

      Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

      إِنَّ خَيْرَ أَكْحَالِكُمُ الْإِثْمِدُ يَجْلُو الْبَصَرَ وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ

      ”Sebaik-baik celak kalian adalah itsmid.Ia menerangkan pandangan dan menumbuhkan bulu mata,” (H.R.Abu Dawud:3878,An Nasa’iy:5113,Ibnu Majah:3497 dan dishahihkan oleh Syaikh al Baniy dalam shahih sunan Abu Dawud).

      Dalam riwayat lain Rasulullah memerintahkan agar bercelak dengan menggunakan celak itsmid:

      اكْتَحِلُوا بِالإِثْمِدِ فَإِنَّهُ يَجْلُو البَصَرَ ، وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ

      “Bercelaklah dengan Itsmid sebab ia sebaik-baik celak kalian.Ia menerangkan pandangan dan menumbukkan bulu mata,” (HR. At-Tirmidziy:1757 dan dishahihkan oleh syaikh al Baniy dalam shahih sunan at Tirmidziy).
      Dan dalam riwayat lain Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda::

      عَلَيْكُم بِالإِثْمِد فَإِنَّهُ مَنْبَتَةٌ للشَّعْرِ ، مَذْهَبَةٌ للقَذَى ، مَصْفَاةٌ لِلْبَصَرِ

      “Pakailah celak itsmid karena ia menumbuhkan bulu mata ,menghilangkan kotoran mata,menjernihkan pandangan,”(HR. Ath-Thabraniy dalam Mu’jam al Kabir:183 dan dihasankan oleh al Mundziri, al Iraqiy dan Ibnu Hajar).

      Baca Juga: Syekh Al Azhar Tegaskan Masjid Al Aqsa Dibangun oleh Nabi Adam

      Namun dari manfaat dan kegunaan celak ini, yang paling diharamkan adalah bila celak yang dipakai wanita untuk diperlihatkan ketika keluar rumah dan di hadapan orang yang bukan mahramnya. Karena celak sama fungsinya seperti perhiasan, yakni semacam make up, permata atau kosmetik. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

      “Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita” (QS. An-Nur: 31)

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan