• Photo :
        • Ilustrasi Wanita Berhijab di Eropa,
        Ilustrasi Wanita Berhijab di Eropa

      Sahijab – Mungkin ada banyak muslim yang masih bertanya-tanya, apakah mereka boleh memasuki gereja dan tempat ibadah agama lain? Jawabannya tentu boleh. Tidak ada salahnya seorang muslim masuk gereja dengan alasan yang baik atau untuk kegiatan amal.

      Bahkan, dalam beberapa kasus, mungkin disarankan untuk menghubungi mereka untuk membangun hubungan baik. Dikutip Sahijab dari About Islam, Sheikh Ahmad Kutty, dosen senior dan ulama Islam di Institut Islam Toronto, Ontario, Kanada, menyatakan:

      "Anda diperbolehkan memasuki gereja jika Anda memiliki kebutuhan yang sah untuk melakukannya; seperti menghadiri pemakaman atau pernikahan atau untuk memperkenalkan diri Anda atau bahkan mengembangkan hubungan baik dengan mereka."

      Tidak ada ulama yang keberatan tentang hal itu dalam banyak kasus. Sheikh juga menambahkan bahwa, umat islam yang memasuki tempat ibadah agama lain tidak akan dikenai dosa jika melakukannya.

      Baca Juga: Hagia Sophia, dari Gereja, Museum dan Kini Jadi Masjid

      Dengan kata lain, itu semua tergantung pada niat dan tujuan kunjungan tersebut. Jika Anda memasuki Gereja untuk tujuan beribadah atau menerima berkah atau mengaku dosa, maka itu salah.

      Sebaliknya, jika bukan karena salah satu alasan di atas, dan Anda hanya pergi ke sana untuk berdialog, berkerja sama dalam tindakan yang bajik, dan lainnya, maka tidak ada yang salah dengan itu.

      Dalam kasus seperti itu, bahkan mungkin sangat direkomendasikan tergantung pada sifat kunjungan Anda dan situasinya. Kita tahu bahwa Khalifah Umar bin Khattab radiyallahu anhu, sementara di Yerusalem, dibawa berkeliling di Gereja kuno oleh patriark, tetapi dia menolak untuk sholat di dalam.

      Ketika ditanya tentang hal itu umar berkata, "Saya khawatir, jika saya melakukannya, umat Islam nantinya akan mengklaimnya sebagai tempat sholat atau musala."

      Sebagai kesimpulan, Sheikh dapat mengatakan bahwa tidak ada salahnya bagi umat Islam mengunjungi gereja, sinagoga, atau kuil jika tujuannya selain untuk ibadah atau alasan agama.

      Baca Juga: Kisah Mualaf Aktivis Gereja yang Memilih Agama Islam

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan