• Photo :
        • Pita hijau di pagar sekolah.,
        Pita hijau di pagar sekolah.

      Sahijab – Murid dan orang tua di sebuah sekolah dasar di Chelsea, Quebec, Kanada melakukan protes. Mereka telah menyuarakan dukungan kepada seorang guru Muslim yang berhijab, usai dicopot dari posisi mengajar.

      "Ini mengejutkan sebagai orang tua melihat ini terjadi pada komunitas kecil," kata salah satu orang tua bernama Amanda DeGrace, dikutip Sahijab dari About Islam.

      Dewan Sekolah Quebec Barat mengkonfirmasi bahwa, guru Kelas 3 di Sekolah Dasar Chelsea, dipindahkan dari pekerjaannya sebagai guru di kelas karena Undang Undang 21. Ini adalah Undang-undang Quebec yang melarang beberapa pegawai negeri mengenakan simbol agama saat mengajar.

      "Sangat menyedihkan untuk saya bahwa kami melihat UU 21 mulai beraksi dan dampaknya terhadap semua orang yang terlibat," tambahnya.

      Namun sekolah menyatakan bahwa, guru berhijab tersebut masih bekerja di sekolah namun mengerjakan hal lain selain mengajar. Tetapi dewan sekolah tidak mengatakan jenis pekerjaan apa yang dia lakukan sekarang.

      Baca Juga: Kisah Haru Aminah Jadi Mualaf, Mau Dibunuh dan Dikirim ke RSJ

      Pita Hijau untuk Solidaritas

      Orang tua memasang pita hijau di pagar luar sekolah sebagai tanda dukungan kepada guru.

      "Sebagai salah satu cara untuk membantu menunjukkan dukungan dan solidaritas kepada guru yang terkena dampak UU 21 ini," kata DeGrace.

      "Kami meminta masyarakat untuk berbicara. Sangat, sangat penting sebagai komunitas yang kami bantu untuk menciptakan perubahan dan kami mengambil tindakan agar perubahan itu terjadi," lanjutnya.

      Survei Rumah Tangga Nasional Kanada 2011 memperkirakan, Muslim di Kanada sekitar 1.053.945, atau sekitar 3,2 perseb dari populasi, menjadikan Islam agama terbesar kedua di negara itu setelah Kristen.

      Undang-undang Quebec 21 melarang pekerja sektor publik mengenakan simbol seperti jilbab, kippah atau turban saat bekerja.

      Disahkan pada Juni 2019, UU 21 telah menuai kritik luas sebagai pelanggaran kebebasan beragama, dengan hak-hak sipil dan kelompok agama mengatakan itu akan secara tidak proporsional merugikan perempuan Muslimah, yang sudah terpinggirkan.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan